JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan dugaan praktik politik uang di enam kecamatan dalam pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Serang, Banten.
Mengutip pemberitaan Kompas.com, Rabu (23/4/2025), Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menjelaskan, dugaan politik uang itu terjadi pada H-1 dan hari PSU berlangsung, yakni 18-19 April 2025.
"Permasalahan yang berdampak kepada penanganan pidana pemilihan ialah terdapat peristiwa politik uang yang terjadi di enam kecamatan di Kabupaten Serang pada 18-19 April 2025," jelasnya dalam keterangan pers, Rabu (23/4/2025).
Baca Juga: Ketua Komisi II DPR Minta Seluruh Praktik Politik Uang di PSU Pilkada Ditindak
Saat ini Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Serang tengah menangani dugaan pelanggaran politik uang tersebut.
Selain dugaan politik uang di Kabupaten Serang, Bawaslu RI juga menemukan masalah lain dalam PSU di Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Kutai Kertanegara, yakni pemilih yang tidak terdaftar dan tidak mendapat kesempatan memilih.
Meski demikian, kata Bagja, persoalan itu sudah ditindaklanjuti.
Masalah lain yang terjadi adalah berkaitan dengan administrasi, seperti pemungutan yang tidak sesuai jadwal.
Menurutnya, ada 161 tempat pemungutan suara (TPS) yang tidak memulai pemungutan suara tidak tepat waktu, yakni di atas pukul 07.00 (waktu setempat).
"Hal ini dikarenakan saksi pasangan calon belum seluruhnya hadir," ucap Bagja dalam keterangan pers, Selasa (22/4/2025).
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.