JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pers akan mendalami dugaan pelanggaran etik oleh Direktur Pemberitaan JAKTV Tian Bahtiar (TB) yang ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam kasus perintangan penanganan perkara (obstruction of justice).
Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa (22/4/2025).
Ia menuturkan terkait hal itu, Dewan Pers akan menilai dua hal, pertama yakni akan memeriksa dugaan pelanggaran etik terkait pemberitaan dimuat atas perintah Tian.
"Soal pemberitaannya, apakah ada pelanggaran terhadap kode etik pasal 3, misalnya cover both sides atau tidak ada proses uji akurasi dan lain-lain,” ujar Ninik.
Baca Juga: Berkunjung ke Kejaksaan Agung, Ketua Dewan Pers Sebut Tak Ingin Cawe-Cawe dalam Proses Hukum
Yang kedua, lanjutnya, pihaknya akan menilai perilaku dari wartawan, apakah ada tindakan-tindakan yang melanggar kode etik sebagai wartawan dalam menjalankan profesionalisme kerjanya.
"Karena pers itu memerlukan dua hal yang harus berjalan seiring. Perusahaan persnya harus profesional, jurnalisnya juga harus profesional,” ungkapnya, dikutip dari Kanal YouTube Kompas.com.
Sebagai langkah awal, ia menuturkan, Dewan Pers akan mengumpulkan berita-berita yang menurut Kejaksaan Agung digunakan untuk melakukan rekayasa pemufakatan jahat.
"Berita-berita itulah yang nanti akan kami nilai, apakah secara substansial atau secara prosedural itu menggunakan parameter kode etik jurnalistik atau bukan,” ujarnya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV/Kanal Youtube Kompas.com.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.