Kompas TV nasional hukum

Direktur TV Swasta Jadi Tersangka Kejagung, Dewan Pers Bakal Dalami soal Dugaan Pelanggaran Etik

Kompas.tv - 22 April 2025, 18:05 WIB
direktur-tv-swasta-jadi-tersangka-kejagung-dewan-pers-bakal-dalami-soal-dugaan-pelanggaran-etik
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (kanan) bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar (kiri) dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Dewan Pers akan mendalami dugaan pelanggaran etik oleh Direktur Pemberitaan JAKTV Tian Bahtiar (TB), tersangka kasus perintangan penanganan perkara. (Sumber: Tangkap Layar Kanal YouTube Kompas.com.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pers akan mendalami dugaan pelanggaran etik oleh Direktur Pemberitaan JAKTV Tian Bahtiar (TB) yang ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam kasus perintangan penanganan perkara (obstruction of justice).

Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa (22/4/2025).

Ia menuturkan terkait hal itu, Dewan Pers akan menilai dua hal, pertama yakni akan memeriksa dugaan pelanggaran etik terkait pemberitaan dimuat atas perintah Tian.

"Soal pemberitaannya, apakah ada pelanggaran terhadap kode etik pasal 3, misalnya cover both sides atau tidak ada proses uji akurasi dan lain-lain,” ujar Ninik.

Baca Juga: Berkunjung ke Kejaksaan Agung, Ketua Dewan Pers Sebut Tak Ingin Cawe-Cawe dalam Proses Hukum

Yang kedua, lanjutnya, pihaknya akan menilai perilaku dari wartawan, apakah ada tindakan-tindakan yang melanggar kode etik sebagai wartawan dalam menjalankan profesionalisme kerjanya.

"Karena pers itu memerlukan dua hal yang harus berjalan seiring. Perusahaan persnya harus profesional, jurnalisnya juga harus profesional,” ungkapnya, dikutip dari Kanal YouTube Kompas.com.

Sebagai langkah awal, ia menuturkan, Dewan Pers akan mengumpulkan berita-berita yang menurut Kejaksaan Agung digunakan untuk melakukan rekayasa pemufakatan jahat.

"Berita-berita itulah yang nanti akan kami nilai, apakah secara substansial atau secara prosedural itu menggunakan parameter kode etik jurnalistik atau bukan,” ujarnya.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV/Kanal Youtube Kompas.com.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x