Kompas TV nasional hukum

Mobil Polisi Dirusak dan Dibakar di Depok, Ini Peran Para Tersangka

Kompas.tv - 22 April 2025, 11:49 WIB
mobil-polisi-dirusak-dan-dibakar-di-depok-ini-peran-para-tersangka
Konferensi pers kasus perusakan dan pembakaran mobil polisi, di Jakarta, Senin (21/4/2025). (Sumber: ANTARA/Ilham Kausar)
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai insiden perusakan dan pembakaran mobil polisi di Depok, Jawa Barat, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan dan mengamankan lima tersangka dalam kasus ini. 

Dalam konferensi pers yang dilakukan kepolisian, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra membeberkan peran para tersangka. 

"RS berperan menghasut massa untuk menghalang-halingi petugas dan melakukan atau menutup portal di sana agar mobil daripada petugas dari Satreskrim Polres Depok ini tidak bisa lewat," ungkap Wira dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Senin (21/4/2025), dikutip dari video YouTube KompasTV

RS juga melakukan penganiayaan terhadap anggota kepolisian. 

"Tersangka yang kedua dengan inisial GR ini berperan membakar satu buah mobil Daihatsu Xenia warna silver," lanjut Wira. 

Kemudian, tersangka ketiga yang ditetapkan kepolisian adalah ASR.

"ASR ini berperan melawan petugas yaitu melakukan atau melawan terhadap saudara korban (anggota polisi)," terang Wira. 

ASR juga menghalang-halangi petugas dan mengambil mobil yang ditahan di portal. 

Baca Juga: Kompolnas Sambangi Lokasi Pembakaran Mobil Polisi di Depok, Ungkap Temuan Ini

"Saudari LA berperan menghasut warga dan termasuk simpatisan daripada ormas untuk membakar mobil milik anggota Satreskrim Polres Depok," tambah Wira. 

Selain itu, LS berperan merusak mobil dan mendorong mobil dari yang tadinya di pinggir jalan, kemudian didorong sampai ke tengah jalan. 

Selain itu, polisi juga menetapkan empat orang sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x