JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai insiden perusakan dan pembakaran mobil polisi di Depok, Jawa Barat, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan dan mengamankan lima tersangka dalam kasus ini.
Dalam konferensi pers yang dilakukan kepolisian, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra membeberkan peran para tersangka.
"RS berperan menghasut massa untuk menghalang-halingi petugas dan melakukan atau menutup portal di sana agar mobil daripada petugas dari Satreskrim Polres Depok ini tidak bisa lewat," ungkap Wira dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Senin (21/4/2025), dikutip dari video YouTube KompasTV.
RS juga melakukan penganiayaan terhadap anggota kepolisian.
"Tersangka yang kedua dengan inisial GR ini berperan membakar satu buah mobil Daihatsu Xenia warna silver," lanjut Wira.
Kemudian, tersangka ketiga yang ditetapkan kepolisian adalah ASR.
"ASR ini berperan melawan petugas yaitu melakukan atau melawan terhadap saudara korban (anggota polisi)," terang Wira.
ASR juga menghalang-halangi petugas dan mengambil mobil yang ditahan di portal.
Baca Juga: Kompolnas Sambangi Lokasi Pembakaran Mobil Polisi di Depok, Ungkap Temuan Ini
"Saudari LA berperan menghasut warga dan termasuk simpatisan daripada ormas untuk membakar mobil milik anggota Satreskrim Polres Depok," tambah Wira.
Selain itu, LS berperan merusak mobil dan mendorong mobil dari yang tadinya di pinggir jalan, kemudian didorong sampai ke tengah jalan.
Selain itu, polisi juga menetapkan empat orang sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.