JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami motif penitipan tas berisikan uang dan dua unit handphone oleh Hakim Djuyamto kepada seorang satpam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Seperti diketahui, tas berisikan uang dan ponsel tersebut kini telah disita penyidik terkait kasus dugaan suap atau gratifikasi kepada para hakim, soal vonis lepas di perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
"Nah barangkali memang kita harus melakukan pemeriksaan terhadap DJU (Djuyamto), apa yang menjadi motif sehingga harus menyampaikan tas yang berisi sejumlah uang itu misalnya," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Senin (21/4/2025).
"Apakah memang supaya dihantar ke penyidik atau ada motif lain, misalnya," sambungnya.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Pegawai Wilmar Tersangka Baru Kasus Suap Hakim Ekspor CPO
Adapun tas yang telah disita pihaknya tersebut, kata Harli, berisi dua unit handphone, serta uang dalam bentuk rupiah yakni, Rp40 juta dengan pecahan 100.000 dan Rp8.750 dengan pecahan Rp50.000.
"Dan juga ada mata uang asing Singapura 39 lembar dengan nilai 1000 USD. Nah kemudian ada juga satu apa namanya cincin dengan permata hijau,” lanjut Harli.
Menurut penuturannya, penyidik sudah melakukan pemeriksaan tehadap satpam yang dimaksud, namun yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui alasan Djuyamto menitipkan tas tersebut.
"Sehingga yang bersangkutan (satpam) juga tidak tahu apa motif dari penitipan itu," ungkapnya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.