JAKARTA, KOMPAS.TV - Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) membuat tindakan tegas dengan menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) terhadap tiga dokter yang diduga melakukan kekerasan dan pelecehan seksual.
STR merupakan bukti kompetensi dokter dalam bidang kedokteran, dasar untuk penerbitan Surat Izin Praktik (SIP), menjamin keselamatan pasien serta menjaga mutu pelayanan kesehatan.
Keputusan tegas KKI ini dalam kurun waktu dua minggu, setelah kasus dugaan kekerasan dan pelecehan seksual yang dilakukan dokter.
STR pertama yang dinonaktifkan yakni milik dokter Piguna Anugerah alias PAP (31), tersangka dugaan perkosaan terhadap keluarga dan pasien Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.
KKI juga mencabut izin praktik Priguna secara permanen. Mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Unpad itu tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidupnya.
Baca Juga: Kemenkes Nonaktifkan STR Dokter PPDS FKG UI yang Diduga Rekam Mahasiswi Mandi
KKI secara resmi menonaktifkan STR Priguna pada Kamis (10/4/2024) dan dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KI.01.02/KKI/0932/2025.
Kedua yakni STR milik dokter kandungan Muhammad Syafril Firdaus (MSF). Dokter Syafril telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien.
Dokter Syafril menjadi sorotan setelah video dugaan pelecehan seksual saat memeriksa pasien hamil beredar. Peristiwa itu terjadi saat pasien melakukan pemeriksan di Klinik Karya Harsan, Garut pada 20 Juni 2024.
Ketua KKI, Arianti Anaya menjelaskan untuk melakukan perlindungan kepada masyarakat, maka STR dokter MSF dinonaktifkan untuk sementara.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.