JAKARTA, KOMPAS TV - PDI Perjuangan (PDIP) merespons putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan mantan kadernya, Tia Rahmania.
Juru bicara PDIP, Guntur Romli, menyatakan pihaknya telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan tersebut sejak 20 Maret 2025.
Putusan perkara dengan nomor 603/Pdt.Sus-Parpol/PN.Jkt.Pst yang dimenangi Tia sejatinya telah diputus sejak 20 Februari 2025.
"Pihak yang digugat juga sudah mendaftarkan kasasi ke MA tanggal 20 Maret 2025. Putusan PN Jakarta Pusat No 603 itu tanggal 20 Februari 2025, bukan hari ini, 18 April 2025. Hampir dua bulan lalu, kami tidak tahu kok baru ramai hari ini," kata Guntur kepada wartawan, Jumat (18/4/2025).
Menurutnya, dengan adanya kasasi ke MA, putusan PN Jakarta Pusat tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Fakta-Fakta Tia Rahmania Menang Gugatan Lawan PDIP usai Dibatalkan Jadi Anggota DPR Terpilih
"Artinya, Putusan PN Jakarta Pusat No 603 itu belum berkekuatan hukum tetap (belum inkracht)," ujar Guntur.
Dia juga mengatakan sengketa semacam ini seharusnya diselesaikan secara internal melalui Mahkamah Partai, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik Pasal 32 ayat (1) dan (2).
"Semestinya masalah perselisihan di internal partai diselesaikan di Mahkamah Partai," ujarnya.
Ia menambahkan, anggaran dasar partainya juga menerapkan hal serupa. Dalam Pasal 93 ayat (1) disebutkan bahwa perselisihan yang timbul di internal partai diselesaikan melalui Mahkamah Partai.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.