Kompas TV nasional hukum

Peran Pegawai Wilmar Group Tersangka Baru Kasus Suap Hakim Perkara CPO

Kompas.tv - 16 April 2025, 11:42 WIB
peran-pegawai-wilmar-group-tersangka-baru-kasus-suap-hakim-perkara-cpo
Tersangka baru kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO), Head and Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei di Jakarta, Selasa (15/4/2025). (Sumber: (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi kepada para hakim,  terkait vonis lepas di perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tersangka tersebut yakni Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei.

"Pada malam ini menetapkan satu orang tersangka atas nama MSY (Syafei)," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (15/4/2025).

Baca Juga: Kejagung Periksa “Perantara” Hakim Tersangka Kasus Suap Vonis Lepas Korupsi CPO

Adapun Syafei merupakan pihak yang berperan sebagai pemberi dana suap Rp60 Miliar di kasus tersebut.

Bermula dari pertemuan AR dengan Wahyu, Wahyu menyampaikan agar perkara minyak goreng harus diurus 

Qohar menuturkan hal itu bermula dari Wahyu Gunawan yang saat itu Panitera PN Jakarta Pusat menyampaikan kepada Ariyanto Bakri agar perkara ekspor CPO segera diurus, karena jika tidak putusannya bisa maksimal bahkan memlebihi tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebagai informasi, Ariyanto merupakan pengacara tiga korporasi, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Ariyanto, kata ia, menyampaikan hal tersebut kepada rekannya Marcella Santoso.

Marcella kemudian bertemu dengan Syafei. Dalam pertemuan tersebut Syafei  mengatakan, biaya yang disediakan oleh pihak korporasi sebanyak Rp20 miliar.

Lalu, Ariyanto, bertemu dengan Wahyu dan Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Dalam pertemuan itu, Arif Nuryanta menyatakan bahwa perkara tersebut  tidak bisa diputus bebas, tetapi bisa diputus lepas atau ontslag. Dan ia pun meminta agar uang suap Rp 20 miliar dikalikan tiga, menjadi Ro60 miliar.

Mendengar permintaan tersebut, Ariyanto kemudian memberitahukan kepada Marcella, yang kemudian Marcella menghubungi Syafei.

"MSY (Syafei) menyanggupi akan menyiapkan permintaan tersebut dalam mata uang (asing) yakni US dollar atau dollar Singapura," ucap Qohar.

Selang tiga hari, Qohar menyebut Syafei kembali menghubungi Marcella dan menyampaikan  uang yang diminta sudah siap.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x