JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Arab Saudi mulai melakukan persiapan untuk penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M. Sejumlah peraturan baru pun diterapkan.
Salah satunya, pemerintah Arab Saudi menetapkan 13 April 2025 lalu sebagai hari terakhir jemaah umrah memasuki wilayahnya.
Menurut Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam, bagi jemaah umrah yang sudah ada di Arab Saudi, mereka harus pulang maksimal 29 April 2025.
"Berdasarkan ketentuan terbaru dari Kementerian Haji dan Umrah, batas akhir jemaah umrah masuk Arab Saudi adalah 15 Syawal 1446 H atau 13 April 2025. Artinya batas akhir ini sudah dilewati dan saat ini sudah tidak boleh ada lagi jemaah umrah masuk ke Arab Saudi,” ungkap Nasrullah di Jeddah, Senin (14/4/2025), dikutip dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag).
“Sementara jemaah umrah yang sebelum 13 April sudah berada di Arab Saudi, mereka harus pulang paling akhir pada 1 Zulkaidah 1446 H atau 29 April 2025," tuturnya, mengutip keterangan tertulis pemerintah Arab Saudi.
Baca Juga: Calon Jemaah Haji RI Mulai Terbang 2 Mei, Arab Saudi Terapkan Sejumlah Aturan Baru
Nasrullah mengatakan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah menetapkan sanksi bagi jemaah umrah yang melewati batas waktu yang ditetapkan.
Sanksi denda juga menanti Penyelenggaran Perjalanan Ibadah Umrah jika tidak melaporkan keterlambatan jemaahnya.
"Kementerian memperingatkan bahwa setiap penundaan di luar tanggal yang ditentukan akan dianggap sebagai pelanggaran, dan perusahaan yang gagal melaporkan jemaah yang terlambat dapat menghadapi denda hingga SAR 100.000, bersama dengan tindakan hukum tambahan bagi penanggung jawab," ungkap Nasrullah.
Nasrullah juga menjelaskan aturan baru lainnya yaitu larangan masuk ke Makkah tanpa visa haji.
Dia mengatakan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi melarang masuk Makkah tanpa visa haji mulai 29 April 2025.
Sedangkan ekspatriat dilarang masuk kota suci tanpa izin resmi mulai 23 April 2025.
Izin masuk, kata Nasrullah, hanya diberikan kepada individu yang tempat tinggalnya terdaftar secara resmi di Makkah, para pemegang izin haji yang sah, dan petugas yang bekerja di tempat-tempat suci.
Dia menambahkan, permohonan izin bisa diajukan secara daring lewat platform Absher Individuals atau portal Muqeem.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.