JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga hakim yaitu Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait pengurusan perkara izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Uang suap itu diduga dibagikan Arif Nuryanta saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Arif kini juga sudah menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Saat ditangkap, Arif sudah menjadi Ketua PN Jakarta Selatan.
Pada Senin (14/4/2025) dini hari, Djuyamto, Agam, dan Ali keluar satu per satu dari dalam gedung Menara Kartika Adhyaksa di Kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung).
Mengenakan rompi warna merah muda dengan tangan terborgol dan bermasker, mereka memasuki kendaraan khusus tahanan Kejagung yang sudah menunggu di lobi gedung.
Kasus yang melibatkan pemutus perkara ini, membuat publik tercengang sekaligus marah. Bagaimana tidak? Mereka diduga menerima duit suap dari pihak yang berperkara agar berpihak kepada si penyuap.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar membeberkan cara para hakim itu menerima uang suap.
Dia mengatakan suap sudah direncanakan, diduga bermula dari adanya kesepakatan antara pengacara tersangka korporasi minyak goreng, Aryanto, dan Wahyu Gunawan, panitera yang kala itu bertugas di PN Jakarta Pusat.
Baca Juga: MA Berhentikan Sementara Hakim dan Panitera yang Jadi Tersangka Suap Vonis Lepas Ekspor CPO
Lewat Wahyu, Aryanto diduga meminta kepada Arif Nuryanta untuk mengurus perkara tiga korporasi minyak goreng yang saat itu masih berstatus tersangka.
Kasusnya, pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah periode Januari 2022 sampai April 2022.
”Permintaannya agar perkara tersebut nantinya diputus onslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp20 miliar,” kata Qohar, dikutip dari Kompas.id, Selasa (15/4/2025).
Tak banyak pikir, mereka pun disebut sepakat. Arif Nuryanta menyetujui permintaan Aryanto. Namun, ia meminta uang suap dinaikkan tiga kali lipat jadi Rp60 miliar.
Setelah menerima uang setara Rp60 miliar, Arif diduga menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah itu.
Hakim yang ditunjuk adalah Djuyamto selaku ketua majelis, Ali selaku hakim ad hoc, dan Agam selaku hakim anggota.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.