Kompas TV nasional humaniora

Calon Jemaah Haji RI Mulai Terbang 2 Mei, Arab Saudi Terapkan Sejumlah Aturan Baru

Kompas.tv - 14 April 2025, 22:55 WIB
calon-jemaah-haji-ri-mulai-terbang-2-mei-arab-saudi-terapkan-sejumlah-aturan-baru
Jemaah haji melaksanakan tawaf atau mengelilingi kakbah di Masjidil Haram di kota Makkah, Arab Saudi, Minggu (16/6/2024). (Sumber: AP Photo/Rafiq Maqbool)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

JEDDAH, KOMPAS.TV- Penyelenggaran ibadah haji 1446 H/2025 M akan segera dimulai. Calon jemaah haji Indonesia dijadwalkan akan mulai terbang ke Arab Saudi pada 2 Mei mendatang.

Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam mengatakan, menjelang dimulainya operasional penyelenggaraan ibadah haji, pemerintah Arab Saudi mengeluarkan sejumlah aturan baru.

Pertama, batas akhir masuk jemaah umrah. Menurut Nasrullah Jasam, Kementerian Haji dan Umrah telah menetapkan 13 April 2025 sebagai hari terakhir jemaah umrah memasuki Kerajaan Arab Saudi. 

Sementara bagi jemaah umrah yang sudah di Kerajaaan Arab Saudi, mereka harus pulang maksimal pada 29 April 2025.

"Artinya batas akhir ini sudah dilewati dan saat ini sudah tidak boleh ada lagi jemaah umrah masuk ke Arab Saudi,” kata Nasrullah Jasam di Jeddah, Senin (14/4/2025).

Baca Juga: Hasil Seleksi Petugas Haji 2025 Diumumkan, Bimtek Mulai 14-20 April

Ia mengungkap, Kementerian Haji dan Umrah juga mengatur bahwa jemaah yang melewati batas waktu yang ditetapkan akan mendapat sanksi. 

Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah yang melanggar juga akan didenda jika tidak melaporkan keterlambatan jemaahnya.

"Kementerian memperingatkan bahwa setiap penundaan di luar tanggal yang ditentukan akan dianggap sebagai pelanggaran, dan perusahaan yang gagal melaporkan jemaah yang terlambat dapat menghadapi denda hingga SAR 100.000, bersama dengan tindakan hukum tambahan bagi penanggung jawab," terangnya seperti dikutip dari laman resmi Kemenag. 

Kedua, larangan masuk Makkah tanpa visa haji mulai 29 April 2025. Untuk ekspatriat, lannutnya, mulai 23 April 2025 mereka juga dilarang masuk kota suci tanpa izin resmi. 

Izin masuk Makkah hanya diberikan kepada individu yang tempat tinggalnya terdaftar secara resmi di Makkah, para pemegang izin haji yang sah, dan petugas yang bekerja di tempat-tempat suci. 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x

A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: