Kompas TV nasional hukum

Jokowi Digugat Atas Dugaan Ijazah Palsu, Ini Daftar Hakim yang akan Tangani Kasus

Kompas.tv - 14 April 2025, 19:30 WIB
jokowi-digugat-atas-dugaan-ijazah-palsu-ini-daftar-hakim-yang-akan-tangani-kasus
Mantan presiden RI Joko Widodo saat ditemui di Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (2/1/2025). (Sumber: Fristin Intan Sulistyowati/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Humas Pengadilan Negeri (PN) Surakarta Bambang Ariyanto menyebutkan daftar hakim yang akan menangani kasus gugatan dugaan ijazah palsu yang ditujukan kepada empat pihak, salah satunya Mantan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi

Tiga pihak lainnya yang menjadi tergugat meliputi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta, Sekolah Menengah Atas Negeri 6 Surakarta, serta Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (UGM).

"Majelis Hakim yang ditunjuk untuk menangani/mengadili adalah Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi, serta Hakim Anggota Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih," terang Bambang dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.tv, Senin (14/4/2025). 

Bambang juga mengonfirmasi penerimaan perkara dugaan ijazah palsu Jokowi oleh PN Surakarta

"Perkara no: 99/Pdt.G/2025/PN Skt diterima hari ini tanggal 14 April 2025," terangnya. 

Adapun gugatan diajukan oleh Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor Tim Pengacara Tolak Ijazah Palsu Usaha Gapunya Malu (TIPU UGM). 

Baca Juga: PN Surakarta Terima Gugatan terhadap Jokowi Dugaan Ijazah Palsu: Kami Sudah Bentuk Majelis Hakim

Salah satu dasar pengajuan gugatan oleh TIPU UGM ini adalah adanya ketidaksinkronan data. 

Jokowi ketika mendaftar Wali kota Surakarta mengaku sebagai lulusan SMA Negeri 6 Surakarta. Diketahui pada saat itu belum terbentuk sekolah dengan nama SMA Negeri 6 Surakarta. 

Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP) berubah nama menjadi SMA Negeri 6 Surakarta pada tanggal 9 Agustus 1985, yang mana pada tahun tersebut, Jokowi baru saja lulus dan wisuda dari Fakultas Kehutanan jurusan Teknologi Kayu Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. 

Oleh karena adanya data yang tidak sinkron, ijazah sarjana Jokowi yang diperoleh di Universitas Gadjah Mada Fakultas Kehutanan Jurusan Teknologi Kayu pun dianggap sama tidak jelasnya. 

Selain itu, Jokowi mengaku mendapat gelar Insinyur dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta jurusan Teknologi Kayu. 

Padahal, sejak berdirinya Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta sampai dengan hari ini tidak pernah ada jurusan Teknologi Kayu. 

Baca Juga: Sama dengan Gus Nur, Bambang Tri Divonis 6 Tahun Bui terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Tanggapan Tim Kuasa Hukum Jokowi Atas Dugaan Ijazah Palsu

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV, Kompas.com

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x