JAKARTA, KOMPAS.TV - Humas Pengadilan Negeri (PN) Surakarta Bambang Ariyanto menyebutkan daftar hakim yang akan menangani kasus gugatan dugaan ijazah palsu yang ditujukan kepada empat pihak, salah satunya Mantan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi.
Tiga pihak lainnya yang menjadi tergugat meliputi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta, Sekolah Menengah Atas Negeri 6 Surakarta, serta Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (UGM).
"Majelis Hakim yang ditunjuk untuk menangani/mengadili adalah Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi, serta Hakim Anggota Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih," terang Bambang dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.tv, Senin (14/4/2025).
Bambang juga mengonfirmasi penerimaan perkara dugaan ijazah palsu Jokowi oleh PN Surakarta.
"Perkara no: 99/Pdt.G/2025/PN Skt diterima hari ini tanggal 14 April 2025," terangnya.
Adapun gugatan diajukan oleh Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor Tim Pengacara Tolak Ijazah Palsu Usaha Gapunya Malu (TIPU UGM).
Baca Juga: PN Surakarta Terima Gugatan terhadap Jokowi Dugaan Ijazah Palsu: Kami Sudah Bentuk Majelis Hakim
Salah satu dasar pengajuan gugatan oleh TIPU UGM ini adalah adanya ketidaksinkronan data.
Jokowi ketika mendaftar Wali kota Surakarta mengaku sebagai lulusan SMA Negeri 6 Surakarta. Diketahui pada saat itu belum terbentuk sekolah dengan nama SMA Negeri 6 Surakarta.
Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP) berubah nama menjadi SMA Negeri 6 Surakarta pada tanggal 9 Agustus 1985, yang mana pada tahun tersebut, Jokowi baru saja lulus dan wisuda dari Fakultas Kehutanan jurusan Teknologi Kayu Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Oleh karena adanya data yang tidak sinkron, ijazah sarjana Jokowi yang diperoleh di Universitas Gadjah Mada Fakultas Kehutanan Jurusan Teknologi Kayu pun dianggap sama tidak jelasnya.
Selain itu, Jokowi mengaku mendapat gelar Insinyur dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta jurusan Teknologi Kayu.
Padahal, sejak berdirinya Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta sampai dengan hari ini tidak pernah ada jurusan Teknologi Kayu.
Baca Juga: Sama dengan Gus Nur, Bambang Tri Divonis 6 Tahun Bui terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.