JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) menyatakan sikapnya atas penetapan empat hakim sebagai tersangka kasus dugaan suap ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
"Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Majelis Tipikor majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar juru bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/4/2025), dipantau dari Breaking News KompasTV.
Ia menambahkan, semua pihak wajib menghormati asas praduga tidak bersalah selama proses hukum berlangsung.
Yanto juga menyatakan, hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, akan diberhentikan sementara.
"Jika telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, akan diberhentikan tetap," tambahnya.
Baca Juga: Kejagung Ungkap Ketua PN Jakarta Selatan Minta Rp60 Miliar untuk Vonis Lepas di Kasus Korupsi CPO
Yanto mengatakan, pihak MA prihatin atas adanya kasus ini.
"Mahkamah Agung sangat prihatin atas peristiwa yang terus mendera dunia peradilan di saat Mahkamah Agung sedang berbenah dan melakukan perubahan dalam mengelola dan menjalankan peradilan untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan profesional," ucapnya.
Dia mengatakan MA telah membentuk satuan tugas khusus atau satgasus.
Pembentukan Satgasus ini dilakukan untuk mengevaluasi secara menyeluruh kedisiplinan kinerja dan kepatuhan hakim dan aparatur terhadap kode etik dan pedoman perilaku pada empat lingkungan peradilan di wilayah hukum DKI Jakarta.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.