Kompas TV nasional hukum

Keberatan Hasto Ditolak, Sidang Akan Dilanjutkan dengan Agenda Pemeriksaan Saksi

Kompas.tv - 11 April 2025, 12:18 WIB
keberatan-hasto-ditolak-sidang-akan-dilanjutkan-dengan-agenda-pemeriksaan-saksi
Hasto Kristiyanto dalam sidang putusan sela majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/4/2025). (Sumber: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menggelar sidang putusan sela kasus Hasto Kristiyanto, Jumat (11/4/2025). 

Sidang dengan nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst ini dilaksanakan di Ruangan Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali. 

Dalam sidang ini, majelis hakim memutuskan menolak keberatan yang diajukan pihak Hasto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap. 

"Mengadili, satu, menyatakan keberatan dari pihak hukum terdakwa dan terdakwa Hasto Kristiyanto tertidak dapat diterima," tutur Hakim Ketua Rios Rahmanto di ruang sidang, Jumat, dikutip dari Breaking News KompasTV

Hakim Ketua Rios lanjut membacakan putusan terhadap keberatan pihak Hasto.

"Dua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto," ucapnya. 

Selain itu, majelis hakim juga menolak pihak Hasto yang sebelumnya mengajukan beban biaya perkara kepada negara.

"Tiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," ujar Hakim Ketua. 

Setelah sidang ini, sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum. 

"Acara berikutnya adalah pemeriksaan saksi, diagendakan pada hari Kamis, tanggal 17 April 2025," tutur Rios.

Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Mengaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x