JAKARTA, KOMPAS.TV – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mengkritik tindakan Bupati Indramayu Lucky Hakim yang dilaporkan bepergian ke Jepang saat libur Lebaran 2025.
Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya tidak pantas, tetapi juga melanggar ketentuan yang telah ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.6.1/749/SJ tertanggal 17 Februari 2025 terkait arus mudik Lebaran 2025.
Dilansir Antara, SE yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia tersebut meminta pemerintah daerah (pemda) agar siap siaga untuk mendukung kelancaran arus mudik Lebaran 2025.
Irawan menyebut surat edaran Kemendagri bersifat mengikat dan harus dilaksanakan seluruh pemda.
Hal ini, menurut dia, penting karena arus mudik dan balik Lebaran melibatkan pergerakan masyarakat dalam jumlah besar yang perlu difasilitasi dengan baik.
Baca Juga: Lucky Hakim Liburan di Jepang saat Warga Macet-macetan Mudik, Dedi Mulyadi: Saya WA nggak Dibalas!
"Setahu saya, ada arahan Kemendagri lewat surat edaran agar setiap kepala daerah siap siaga mendukung kelancaran arus mudik 2025," ujar politikus Partai Golkar itu kepada Kompas.tv, Minggu (6/4/2025).
"Yang dilakukannya bukan hanya tidak pantas, namun juga merupakan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan dan surat edaran tadi," ujarnya.
Menurut Irawan, kepala daerah seharusnya tetap berada di wilayahnya selama periode Lebaran guna mempermudah koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan para pemangku kepentingan lainnya.
"Seharusnya, sebagai kepala daerah, yang bersangkutan tetap ada di daerahnya untuk mempermudah koordinasi bersama Forkopimda, pemangku kepentingan lainnya. Jadi tidak justru berangkat liburan," katanya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.