JAKARTA, KOMPAS.TV – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara.
Pernyataan tersebut disampaikan Bima menanggapi kabar Bupati Indramayu Lucky Hakim diduga melakukan perjalanan ke Jepang tanpa mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
"Undang-Undang (UU) mengatur secara jelas dan tegas mengenai aturan perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah. Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ujar Bima Arya, Minggu (6/4/2025), dikutip dari Kompas.com.
"Di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i, KDH (kepala daerah) dan WKDH (wakil kepala daerah) dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri,” imbuhnya.
Baca Juga: Lucky Hakim Liburan di Jepang saat Warga Macet-macetan Mudik, Dedi Mulyadi: Saya WA nggak Dibalas!
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, bila kepala daerah melanggar aturan tersebut, sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan bisa diberlakukan.
Untuk gubernur dan wakil gubernur, sanksi dijatuhkan oleh presiden. Sedangkan bagi bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, sanksi diberikan oleh mendagri.
"Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur, serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota,” kata Bima Arya.
Selain itu, ia juga mengingatkan, kepala daerah yang meninggalkan tugas selama tujuh hari berturut-turut tanpa izin, atau secara tidak berturut-turut dalam waktu satu bulan, akan diberikan teguran tertulis.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.