Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Brigadir AM jadi tersangka kasus tewasnya mahasiswa yang berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Sulawesi Tenggara, September lalu.
Penetapan tersangka Brigadir AM berlangsung saat jumpa pers di Mabes Polri Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Dalam jumpa pers itu, Kasubdit Dittipidum Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Besar Chuzaini Patoppoi menyatakan bahwa penetapan tersangka itu disimpulkan kepolisian setelah melakukan uji balistik.
Uji balistik dilanjutkan dengan menganalisis tiga proyektil peluru dan enam selongsong yang ditemukan di sekitar tempat kejadian penembakan.
"Ditemukan keidentikan dari enam senjata, satu senjata identik dengan dua proyektil dan dua selongsong identik dengan senjata api jenis HS yang diduga digunakan oleh Brigadir AM," ungkap Patoppoi.
Brigadir AM dikenai pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan atau pasal 359 KUHP, mengenai kealpaan yang menyebabkan orang meninggal, subsider pasal 360 KUHP.
Patoppoi mengatakan, AM ditahan dan berkasnya akan dilimpahkan ke kejaksaan.
Saat ini AM telah mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri Jakarta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.