A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Brigadir AM Tersangka Penembakan Mahasiswa Kendari Dibawa Ke Bareskrim Polri

Kompas TV nasional berita kompas tv

Brigadir AM Tersangka Penembakan Mahasiswa Kendari Dibawa Ke Bareskrim Polri

Kompas.tv - 8 November 2019, 18:45 WIB
Penulis : Deni Muliya

Brigadir AM jadi tersangka kasus tewasnya mahasiswa yang berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Sulawesi Tenggara, September lalu.

Penetapan tersangka Brigadir AM berlangsung saat jumpa pers di Mabes Polri Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Dalam jumpa pers itu, Kasubdit Dittipidum Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Besar Chuzaini Patoppoi menyatakan bahwa penetapan tersangka itu disimpulkan kepolisian setelah melakukan uji balistik.

Uji balistik dilanjutkan dengan menganalisis tiga proyektil peluru dan enam selongsong yang ditemukan di sekitar tempat kejadian penembakan.

"Ditemukan keidentikan dari enam senjata, satu senjata identik dengan dua proyektil dan dua selongsong identik dengan senjata api jenis HS yang diduga digunakan oleh Brigadir AM," ungkap Patoppoi.

Brigadir AM dikenai pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan atau pasal 359 KUHP, mengenai kealpaan yang menyebabkan orang meninggal, subsider pasal 360 KUHP.

Patoppoi mengatakan, AM ditahan dan berkasnya akan dilimpahkan ke kejaksaan.

Saat ini AM telah mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri Jakarta.




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x