JAKARTA, KOMPAS.TV - Survei Litbang Kompas yang dirilis pada Senin (24/3/2025) lalu menunjukkan sejumlah kekhawatiran masyarakat sipil mengenai revisi Undang-Undang (UU) TNI. Sejumlah 69,5 persen responden bahkan khawatir revisi UU TNI bakal memundurkan reformasi.
Sebanyak 7 dari 10 responden khawatir perluasan peran TNI di jabatan sipil akan memundurkan reformasi.
Peran militer di lembaga sipil dipastikan diperluas usai revisi UU TNI menyepakati jumlah kementerian/lembaga yang boleh diduduki militer ditambah menjadi 16.
Selain itu, sebanyak 46,8 persen responden menilai masuknya TNI ke lembaga sipil berkemungkinan menggangu demokrasi.
Sedangkan responden yang menilainya tidak mengganggu demokrasi, mencapai 49,7 persen.
Baca Juga: Demo Mahasiswa Tolak Pengesahan RUU TNI di DPRD Pematang Siantar Ricuh, 3 Orang Sempat Ditangkap
Sebanyak 58,8 persen responden berpendapat tentara aktif yang menduduki jabatan di lembaga sipil harus mundur dari dinas militer. Sedangkan 36,7 persen menilai tidak perlu.
Survei Litbang Kompas menunjukkan adanya disparitas informasi berdasarkan tingkat pendidikan mengenai UU TNI.
Misalnya, dalam pertanyaan apakah publik mengetahui adanya revisi UU TNI, responden berpendidikan tinggi yang mengaku tahu mencapai 70,4 persen.
Sebaliknya, hanya 19,8 persen responden berpendidikan rendah yang tahu adanya revisi UU TNI.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.