Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1446 H/2025 M.
Salah satu poin dari SE tersebut adalah penyediaan masjid sebagai tempat istirahat, di mana terdapat 148 masjid di Pulau Sumatera dan 214 masjid di Pulau Jawa yang dapat digunakan.
Masjid-masjid tersebut tersebar di sepanjang jalan arteri.
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad menjelaskan, kebijakan ini bertujuan memberikan pelayanan optimal bagi para pemudik.
Selain operasional nonstop, pengelola masjid juga diimbau menyediakan fasilitas pendukung seperti toilet bersih, area istirahat, serta air minum atau makanan ringan untuk takjil.
Baca Juga: PLN Bagikan Tips agar Listrik Rumah Aman saat Mudik Lebaran 2025
“Kami ingin memastikan masjid menjadi home base bagi pemudik yang membutuhkan tempat istirahat dan layanan ibadah selama perjalanan,” kata Abu seperti dikutip dari Kompas.tv, Kamis (20/3/2025).
Selain itu, Kemenag juga mengimbau pemasangan penanda lokasi masjid yang jelas agar mudah diakses pemudik.
Abu menekankan, peran masjid selama mudik harus lebih dari sekadar tempat ibadah, tetapi juga sebagai ruang pelayanan umat.
“Edaran ini mengingatkan kembali khitah masjid sebagai pusat pelayanan masyarakat, terutama bagi mereka yang sedang dalam perjalanan panjang,” ujarnya.
Kemenag juga meminta pengelola masjid dan para pemudik untuk bersama-sama menjaga kebersihan, kenyamanan, serta keamanan lingkungan masjid dan musala.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.