Kompas TV nasional humaniora

Saat Kementerian Agama Jadikan Wakaf Hutan Sebagai Bagian dari Program Prioritas di Berbagai Kota

Kompas.tv - 23 Maret 2025, 03:40 WIB
saat-kementerian-agama-jadikan-wakaf-hutan-sebagai-bagian-dari-program-prioritas-di-berbagai-kota
wakaf2 Envato/Westend61 Foto ilustrasi. Sejumlah orang tengah mengumpulkan sampah-sampah di dalam areal hutan. Wakaf hutan jadi salah satu prioritas program di Kementerian Agama. (Sumber: Envato/Westend61 )
Penulis : Gading Persada

KOMPAS.TV- Kementerian Agama (Kemenag) menjadi wakaf hutan sebagai bagian dari program prioritas kementerian tersebut. Wakaf hutan menjadi salah satu dari delapan program prioritas pemberdayaan agama di Kemenag.

"Kami baru saja selesai merumuskan asta protas, salah satu dari delapan program prioritas pemberdayaan agama, yang diamanatkan pada kami tentang Ekoteologi. Kami diinstruksikan semua program Kementerian Agama harus bersentuhan dengan alam, dengan lingkungan," jelas Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI Waryono Abdul Ghofur S.Ag M.Ag, dalam siaran pers yang diterima Kompas.tv, Sabtu (22/3/2025).

Berbicara dalam diskusi bertajuk ‘Wakaf Hutan dan Filantropi Islam untuk Aksi Iklim’ yang diinisiasi oleh MOSAIC (Muslims for Shared Action on Climate Impact) dan Pares UGM di Jakarta, Jumat (21/3), Waryono mengungkapkan seiring dengan penetapan sejumlah kota dan kabupaten di Indonesia sebagai Kota Wakaf pada 2024, hutan wakaf akan menjadi salah satu program unggulan dalam realisasi gerakan wakaf lingkungan di kota-kota tersebut.

Baca Juga: Lewat Wakaf, Lembaga Ini Buka Potensi Pengelolaan Hutan yang Inovatif untuk Hadapi Krisis Iklim

"Kami sudah berkomitmen untuk mengembangkan hutan wakaf dan kami pun sudah punya program namanya kota wakaf. Insya Allah, pada tahun 2025 kami akan menambah sembilan kota wakaf, dengan target asumsi sertifikasi sekitar 300 hektar hutan wakaf di setiap kota," papar dia.

Urip Budiarto, Deputi Direktur Dana Sosial Syariah dari Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), menambahkan pentingnya mengharmonisasi ekosistem untuk mendukung sektor keuangan syariah yang berkelanjutan. Selain itu, ia menekankan Green Sukuk merupakan salah satu cara untuk mendanai proyek-proyek ramah lingkungan berdasarkan prinsip syariah. 

Sejumlah pembicara menyampaikan paparannya dalam diskusi bertajuk Wakaf Hutan dan Filantropi Islam untuk Aksi Iklim yang diinisiasi oleh MOSAIC (Muslims for Shared Action on Climate Impact) dan Pares UGM di Jakarta, Jumat (21/3/2025). (Sumber: Dok.)

"Yang nanti ingin mengembangkan sebuah proyek yang bisa berintegrasi dengan kementerian lembaga, ini akan sangat baik kalau nanti dikaitkan dengan mekanisme Green sukuk," tambah Urip dalam diskusi serupa.

M. Ali Yusuf, M.Si., Ketua Divisi Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf, Badan Wakaf Indonesia menggarisbawahi pemahaman masyarakat tentang wakaf dan pengelolaan hasil wakaf harus dipercepat. 
"Kami menyebutnya wakaf ini sebagai infaq dan shodaqoh premium, karena harta bendanya itu kekal. Tidak berkurang atau hilang karena dibagikan," sambung Ali.

Baca Juga: Menteri Nusron Komitmen Tingkatkan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah

Adapun Project Lead Wakaf Hutan MOSAIC Aldy Permana,  menjelaskan, pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Agama telah melaksanakan Roadshow Wakaf Hutan dan lokakarya di empat Kota Wakaf yaitu di Kabupaten Wajo, Kabupaten Gunung Kidul, Kota Tasikmalaya, dan Kota Padang sepanjang Maret ini.

Salah satu hasil dari lokakarya yang mempertemukan berbagai elemen masyarakat termasuk nadzir dan pemerintah daerah ini adalah antusiasme dan komitmen yang besar dari para pemangku kepentingan untuk mengembangkan dan mengelola hutan wakaf. 

"Kami mendapatkan komitmen pengelolaan dengan total 42 hektare lahan hutan wakaf baru, di luar lahan wakaf yang sudah ada. Masyarakat dan nadzir menunjukkan minat besar terhadap wakaf hutan, yang diharapkan dapat menjadi solusi nyata dalam mengatasi tantangan lingkungan," tandas Aldy.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x