JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menyeret Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang nota keberatan atau eksepsi kasus atas dakwaan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Jumat (21/3/2025).
Hasto mulanya menceritakan terkait berbagai intimidasi yang diterimanya sejak Agustus 2023 dan semakin kuat pada masa-masa setelah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ia menuturkan, tekanan terhadap dirinya semakin meningkat menjelang pemecatan Jokowi oleh PDIP.
Baca Juga: Hasto Beri Pesan ke Seluruh Kader PDIP, Minta Tetap Tenang dan Jaga Loyalitas Kepada Ketum Megawati
"Tekanan terhadap saya semakin meningkat pada periode 4-15 Desember 2024 menjelang pemecatan Jokowi oleh DPP PDIP setelah mendapat laporan dari Badan Kehormatan Partai," kata Hasto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Pada periode itu ada utusan yang mengaku dari pejabat negara yang meminta agar saya mundur, tidak boleh melakukan pemecatan atau saya akan ditersangkakan dan ditangkap," sambungnya.
Ancaman tersebut kemudian menjadi kenyataan, di mana pada 24 Desember 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi menetapkan Hasto sebagai tersangka.
"Dan akhirnya pada tanggal 24 Desember 2024, yakni satu minggu setelah pemecatan para kader partai, pada pagi harinya dibocorkan terlebih dahulu ke media, dan pada sore menjelang malam saya ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
"(Penetapan tersangka) bertepatan dengan malam Natal ketika kami sedang merencanakan ibadah Misa Natal setelah hampir selama 5 tahun tidak bisa merayakan Natal bersama keluarga lengkap," imbuh Hasto.
Lebih lanjut, Hasto juga menyampaikan, intimidasi dan tekanan dengan menggunakan instrumen hukum oleh penguasa juga dialami partai politik lain.
"Tekanan yang sama juga pernah terjadi pada partai politik lain yang berujung pada penggantian pimpinan partai dengan menggunakan hukum sebagai instrumen penekan," jelasnya.
Baca Juga: Hasto Minta Hakim Kabulkan Eksepsinya: Demi Tegakkan Keadilan dan Junjung Tinggi HAM
Diberitakan sebelumnya, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 serta dugaan perintangan penyidikan.
Suap tersebut diduga diberikan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.
Kasus yang menjerat Hasto itu merupakan pengembangan dari perkara yang lebih dahulu menjerat eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan serta mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku yang hingga kini masih buron.
Pada Kamis (20/2/2025) lalu, KPK resmi menahan Hasto Kristiyanto.
Sekjen PDIP tersebut kemudian menjalani sidang perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku pada Jumat (14/3/2025).
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.