JAKARTA, KOMPAS.TV - Korlantas Polri telah mengeluarkan jadwal dan lokasi Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jalan Tol dan Non Tol selama Libur Lebaran 2025/1446 H.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga instansi.
Pengaturan tersebut tertuang pada SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025, serta Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1466 H.
Pengaturan dilakukan melalui pembatasan operasional angkutan barang, yakni pembatasan kendaraan angkutan barang pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.
Pembatasan diberlakukan di ruas jalan tol dan non-tol mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat.
Baca Juga: Sri Mulyani soal Isu Mundur dari Jabatan Menkeu: Sampai Sekarang Tetap Fokus Jalankan Tugas Negara
Berikut jadwal dan lokasinya pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol dan non-tol, dikutip dari akun Instagram @korlantaspolri.ntmc
Waktu: Senin, 24 Maret 2025 Pukul 00.00 Waktu setempat- Selasa, 8 April 2025
Pukul 24.00 Waktu setempat
Lampung dan Sumatera Selatan
DKI Jakarta - Banten
DKI Jakarta
DKI Jakarta & Jawa Barat
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.