JAKARTA, KOMPAS.TV - Pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) menuai kritik tajam dari 34 organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Advokasi HAM Internasional (HRWG).
Mereka menilai revisi ini tidak hanya merusak profesionalisme militer, tetapi juga bertentangan dengan berbagai rekomendasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan kewajiban hukum hak asasi manusia (HAM) yang telah disepakati Indonesia.
Menurut koalisi, dalam siaran pers yang diterima Kompas.tv, Minggu (16/3/2025), rancangan revisi UU TNI melanggar berbagai prinsip yang telah direkomendasikan dalam forum-forum internasional, seperti Komite Hak Sipil dan Politik (CCPR), Universal Periodic Review (UPR), serta instrumen HAM global seperti Statuta Roma ICC dan Konvensi Anti-Penyiksaan (CAT).
Indonesia, sebagai negara yang telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Konvensi Anti-Penyiksaan (CAT), memiliki kewajiban untuk memastikan akuntabilitas militer serta perlindungan hak-hak sipil.
Baca Juga: Deretan Alasan Rapat Panja RUU TNI Ada di Hotel Mewah, Sekjen DPR Sebut Sesuai Aturan Tata Tertib
Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil
Dengan mempertimbangkan berbagai pelanggaran terhadap prinsip HAM dan demokrasi, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak DPR dan pemerintah untuk:
Revisi yang tengah dibahas justru bertolak belakang dengan rekomendasi internasional, di antaranya:
1. Pelanggaran yang Terdapat dalam Revisi UU TNI
Koalisi menilai bahwa beberapa poin dalam rancangan revisi UU TNI memiliki implikasi serius terhadap reformasi sektor keamanan dan demokrasi di Indonesia:
2. Menabrak Rekomendasi CCPR dan UPR
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.