Kompas TV nasional humaniora

Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI sebelum Lebaran 2025, Ini Syarat Penerimanya

Kompas.tv - 15 Maret 2025, 19:33 WIB
kemenag-cairkan-tunjangan-profesi-guru-dan-pengawas-pai-sebelum-lebaran-2025-ini-syarat-penerimanya
Ilustrasi guru. Tunjangan guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) akan dicairkan sebelum Lebaran 2025 (Sumber: (KOMPAS.COM/SUKOCO))
Penulis : Dian Nita | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama akan mencairkan tunjangan profesi bagi 120.067 guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah sebelum Idulfitri 1446 H.

Pemerintah telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp828,1 miliar untuk mendukung pencairan tunjangan selama dua bulan ini, Januari dan Februari 2025.

Dirjen Pendidikan Islam Suyitno mengatakan tunjangan profesi ini adalah bentuk penghargaan negara atas pengabdian para guru yang telah mendedikasikan waktu, tenaga, dan pikirannya untuk mendidik anak-anak bangsa di sekolah.

Baca Juga: Bantah Polisi Patwal Tendang Pemotor di Puncak, Polres Bogor: Terjadi Senggolan

"Sesuai arahan Menag Nasaruddin Umar, kami ingin kesejahteraan mereka terus terjaga, agar mereka dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas mulianya,” ungkap Suyitno di Jakarta, Sabtu (15/3/2025), dikutip dari kemenag.go.id.

Menurutnya, pencairan tunjangan profesi dilakukan sesuai tahapan dan setelah verifikasi berkas persyaratan telah terpenuhi.

“Saya meminta semua jajaran terkait mengupayakan data penerima sudah valid, dan mendorong agar tunjangan tersebut bisa cair sebelum Lebaran IdulfItri. Sehingga, para guru dapat memanfaatkan dana tersebut untuk memenuhi berbagai kebutuhan mereka,” ungkap Suyitno.

Syarat Penerima Tunjangan

Tunjangan profesi ini akan diberikan kepada guru dan pengawas PAI yang memenuhi sejumlah syarat.  Berikut di antaranya:

1. Aktif sebagai guru atau pengawas PAI yang terdaftar dalam aplikasi SIAGA PAI

2. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)

3. Memenuhi beban kerja sebagaimana diatur dalam Kepdirjen Pendis No. 697 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam.

Baca Juga: Keterangan Kakorlantas Polri soal Persiapan Arus Mudik Tol Jakarta-Merak Jelang Lebaran 2025

Direktur PAI M. Munir menyampaikan, penerima tunjangan profesi ini merupakan guru dan pengawas PAI, baik yang berstatus ASN (PNS dan PPPK) maupun bukan ASN.

Selain guru yang diangkat Kemenag, sebagian besar dari mereka diangkat adalah guru PAI yang diangkat oleh pemerintah daerah.

“Kami pastikan semua guru dan pengawas PAI di sekolah baik yang diangkat Kemenag maupun pemerintah daerah, terbayarkan tunjangan profesinya. Kemenag telah menyiapkan anggaran pencairan tunjangan profesi untuk dua bulan ini mencapai lebih dari Rp282,1 miliar,” tegas M. Munir.

Adapun besaran tunjangan yang diterima masing-masing guru disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

“Seluruh guru dan pengawas PAI yang memenuhi syarat akan menerima haknya sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” tandasnya.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x