JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus korupsi dana iklan Bank Jawa Barat dan Banten (BJB).
KPK menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi ini mencapai Rp222 miliar.
Penyidik KPK menemukan bahwa enam agensi yang menempatkan iklan Bank BJB di media telah melanggar aturan.
KPK menghitung kerugian negara berdasarkan nilai iklan yang dimuat di media dan selisih tagihan yang diajukan agensi kepada Bank BJB.
Baca Juga: KPK Ungkap Status dan Pemanggilan Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi BJB
#korupsibjb #kpk #bankbjb
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.