KOMPAS.TV - Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus asusila yang melibatkan tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa.
Selain diproses pidana, ia juga akan menjalani sidang etik. Dalam konferensi pers yang digelar, Polri mengungkapkan bahwa setelah gelar perkara, AKBP Fajar diduga melakukan pelecehan seksual dan terlibat dalam kasus narkoba, terbukti positif mengonsumsi narkoba berdasarkan tes urine.
Saat ini, ia ditahan di Bareskrim Polri dan akan diserahkan ke Polda NTT untuk penanganan lebih lanjut.
Baca Juga: Sidang Etik Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Bakal Digelar 17 Maret 2025, Tersangkut Dua Kasus Pidana
#tersangka #akbp #asusila #ngada
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.