JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan kembali memanggil mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Pertamina.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.
"Kemungkinan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan (Ahok)," kata Harli, Kamis (13/3/2025) malam.
Pemanggilan tersebut berkemungkinan akan dilakukan usai penyidik mendapatkan dokumen dan data tambahan dari Pertamina.
"Penyidik nanti akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan ketika dokumen-dokumen seperti yang dijelaskan oleh saksi kepada penyidik," ujarnya.
Baca Juga: Ahok Diperiksa Kejagung, Pukat UGM: Seharusnya yang Diperiksa Komisaris PT Pertamina Patra Niaga
"Misalnya terkait dengan notulen-notulen rapat yang dilakukan oleh direksi atau komisaris dalam kaitan dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan, pemeriksaan tersebut dalam rangka menggali peran Ahok selaku komisaris utama, terkait ekspor dan impor minyak mentah serta produk kilang.
"Penyidik tentu ingin mendalami bagaimana peran yang bersangkutan sebagai komisaris utama dalam kaitan dengan impor, ekspor. Katakan kalau impor itu kan ada minyak mentah dan juga produk kilang," tegasnya.
"Penyidik tadi melihat yang bersangkutan sesungguhnya mengetahui bahwa ada ekspor terhadap minyak mentah kita pada saat yang sama juga dilakukan impor terhadap minyak mentah dan produk kilang," ujar Harli.
Meski demikian, ia menekankan, Kejagung masih mendalami perkara tersebut.
Baca Juga: Keterangan Ahok Usai Pemeriksaan soal Kasus Pertamina di Kejagung: Kalau Butuh, Saya Datang Lagi
Sementara Ahok mengaku siap apabila kembali dipanggil Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi.
"Nanti kalau butuh saya lagi, saya datang lagi lah," kata Ahok, Kamis malam.
Ahok diperiksa Kejagung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023, pada Kamis.
Ahok mengaku telah memberikan catatan hasil rapat internal Pertamina kepada penyidik.
"Saya cuma sampaikan agenda rapat kita terekam tercatat, silakan Kejaksaan Agung untuk meminta dari Pertamina," ucapnya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.