JAKARTA, KOMPAS TV – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan memanggil anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani terkait pernyataannya soal naturalisasi dalam rapat Komisi X yang dianggap seksis pada Rabu (5/3/2025).
Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, menyatakan pemanggilan tersebut akan dilakukan pekan depan. Namun, pihaknya belum menentukan tanggal pastinya.
"Ya, kita akan panggil Ahmad Dhani mencoba klarifikasi tersebut," kata Dek Gam kepada wartawan, Rabu (12/3/2025).
Baca Juga: Ahmad Dhani Terharu Para Penyanyi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Sindir Armand Maulana dan VISI?
Dek Gam menyatakan, pihaknya telah menerima surat laporan dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Dalam surat tersebut, Komnas Perempuan menilai pernyataan Ahmad Dhani merendahkan martabat bangsa dalam forum formal kenegaraan.
"Suratnya sudah ada, saya sudah lihat kemarin. Tapi kalau Komnas Perempuan-nya belum mengirimkan wakilnya ke sini, tapi suratnya sudah ada," ujarnya.
Pemanggilan Ahmad Dhani direncanakan sebelum DPR memasuki masa reses pada 20 Maret 2025. MKD akan menindaklanjuti aduan tersebut setelah seluruh anggota kembali dari kunjungan kerja.
"Anggota pada lagi kunker (kunjungan kerja) ini, balik kunker. Minggu depan kayaknya (pemanggilan)," katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani merasa tidak mengeluarkan kalimat rasis saat rapat soal proses naturalisasi timnas Indonesia.
Dhani menegaskan tetap pada pemikirannya yang dituangkan dalam rapat beberapa waktu lalu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.