Kompas TV nasional hukum

Kompolnas soal Kapolres Ngada Diduga Cabuli Anak: Hukum Seberat-beratnya

Kompas.tv - 13 Maret 2025, 07:35 WIB
kompolnas-soal-kapolres-ngada-diduga-cabuli-anak-hukum-seberat-beratnya
Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman. (Sumber: Dok. Humas Polres/Kompas.Com )
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas menilai Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman,  layak dijatuhi hukuman pidana seumur hidup terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur hingga narkoba.

Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyebut selain hukuman pidana, Fajar juga harus dijatuhi sanksi etik berupa pemecatan dari Polri.

"Memang ini enggak ada kata lain selain ihukum seberat-beratnya," kata Anam dalam Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (12/3/2025).

"Kalau dalam konteks etik ya dipecat, kalau dalam konteks pidana ya bisa pidana seumur hidup," imbuhnya.

Baca Juga: Kata Kompolnas soal Kapolres Ngada Belum Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak

Hukuman maksimal tersebut, kata ia layak dijatuhkan ke Fajar mengingat yang bersangkutan merupakan merupakan anggota polisi, bahkan menjabat sebagai Kapolres.

"Karena ini kan juga profil pejabat publik, yang ini dalam konteks beberapa tindak pidana bisa memberatkan," tegasnya.

Menurutnya, sebagai Kapolres, Fajar memiliki kewenangan dan kewajiban untuk mencegah terjadinya kejahatan, bukan malah menjadi pelaku kejahatan.

"Eh kok malah menjadi pelaku utama dalam proses ini. Sehingga pidananya bisa maksimal, etiknya juga bisa maksimal," ungkapnya. 

Lebih lanjut, Anam mengatakan, selain hukuman pidana dan etik, Fajar juga harus memberikan restitusi atau mengganti kerugian yang dialami korban.




Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x