JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (AD) Brigjen Wahyu Yudhayana menegaskan bahwa alasan kenaikan pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel Infanteri tidak perlu diungkapkan ke publik.
Menurutnya, keputusan tersebut sudah melalui berbagai pertimbangan dari pimpinan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI.
"Ya, pertimbangan pimpinan kan kita enggak harus kasih tahu kan. Pimpinan itu kan punya pertimbangan karena suatu prestasi, kinerja, atau pertimbangan pimpinan lain. Banyak pertimbangannya. Yang juga mungkin tidak perlu kita sampaikan (menjadi) konsumsi publik," ujar Wahyu dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/3/2025).
Baca Juga: Bukan Lagi Mayor, Seskab Teddy Indra Wijaya Naik Pangkat Jadi Letkol
"Yang jelas pasti ada pertimbangannya dan sesuai ketentuan, kan gitu. Internal di kita," imbuhnya.
Kenaikan pangkat Mayor Teddy tercantum dalam surat perintah bernomor Sprin/674/II/2025 yang dikeluarkan oleh Markas Besar TNI AD. Kenaikan tersebut dilakukan melalui mekanisme Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP).
Wahyu menegaskan bahwa KPRP bukan hal yang baru di lingkungan TNI. Ia menyebut bahwa aturan mengenai mekanisme kenaikan pangkat sudah lama berlaku dan memiliki dasar hukum yang jelas.
"Ya, beda (dengan kenaikan pangkat luar biasa), itu kan ada aturannya, di kita ada aturannya semua, KPLB apa, kenaikan pangkat reguler percepatan itu juga apa, juga semua di ketentuan militer ada. Dan itu sudah berlaku lama," jelasnya.
"Ya ada, ada. Kan kita enggak melakukan sesuatu hal yang baru. Itu sudah ada ketentuannya diatur dalam peraturan TNI itu sudah ada," tambah Wahyu.
Mayor Teddy Indra Wijaya sebelumnya pernah menjabat sebagai ajudan Presiden Prabowo Subianto saat masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.