Kompas TV nasional hukum

Fakta-fakta Sidang Tom Lembong: Diduga Perkaya 10 Perusahaan, Dijenguk Anies hingga Minta Bebas

Kompas.tv - 6 Maret 2025, 20:13 WIB
fakta-fakta-sidang-tom-lembong-diduga-perkaya-10-perusahaan-dijenguk-anies-hingga-minta-bebas
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong  saat menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015–2016 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Baca Juga: Momen Tom Lembong Salami Anies & Peluk Istri Jelang Sidang Perdana Kasus Impor Gula

Berikut fakta-fakta yang terjadi dalam persidangan.

1. Tom Lembong langsung eksepsi

Setelah sidang pertama dengan agenda dakwaan,  Tom Lembong  langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada hari yang sama.

Sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat Tom Lembong dipimpin oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, didampingi oleh hakim anggota Purwanto Abdullah serta Ali Muhtarom.

2. Perkaya 10 Perusahaan

Tom Lembong didakwa memperkaya 10 perusahaan sebesar Rp515,4 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015–2016.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Sigit Sambodo menjelaskan sebanyak 10 perusahaan itu diperkaya antara lain karena kebijakan Tom Lembong menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 tanpa didasarkan rapat koordinasi antar-kementerian.

Perbuatan mereka dianggap telah menguntungkan pihak lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Total tersebut merupakan bagian dari kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar dalam kasus itu," kata JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/3/2025)

3. Terkuak pada 2023

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x