JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Bareskrim Polri mengungkap pegawai PT Pertamina Patra Niaga diduga terlibat penyelewengan BBM subsidi di Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Rilis kasus ini digelar usai geger megakorupsi Pertamina yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.
Direktur tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin menyatakan, dugaan penyelewengan BBM subsidi di Sultra terungkap usai aparat menyidik penyelewengan biosolar subsidi yang dilaporkan pada November 2024.
“Oknum pegawai PT Pertamina Patra Niaga diduga memberikan bantuan melakukan penebusan kepada PT Pertamina untuk BBM jenis Biosolar,” kata Brigjen Nunung dalam konferensi pers di Aula Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Baca Juga: Fakta Kasus Korupsi Pertamina: Dirut Minta Maaf-LBH Jakarta Terima 564 Aduan soal Oplosan Pertamax
Nunung menyampaikan, BBM subsidi hanya bisa diakses oleh pihak SPBU dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) melalui ID khusus MyPertamina.
“Pemilik SPBU atau SPBN dengan menggunakan ID khusus yang terkoneksi dengan MyPertamina melakukan transfer guna penebusan BBM bersubsidi ke PT Pertamina Patra Niaga atau PPN,” kata Nunung dikutip Kompas.com.
Pihak kepolisian tidak merinci penebusan ke PT Pertamina Patra Niaga dilakukan oleh pegawai bersangkutan.
Polisi menekankan penyelewengan dilakukan pihak swasta, bukan SPBU yang dikelola Pertamina.
Nunung menyebut, terdapat tiga orang lain yang diduga terlibat penyelewengan BBM subsidi di Sultra.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.