Kompas TV nasional hukum

LBH Jakarta Terima 519 Aduan Warga Korban Dugaan Pengoplosan Pertamax Pertamina

Kompas.tv - 3 Maret 2025, 12:12 WIB
lbh-jakarta-terima-519-aduan-warga-korban-dugaan-pengoplosan-pertamax-pertamina
Foto ilustrasi SPBU Pertamina. Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) menegaskan tidak ada pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamax. (Sumber: Humas Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menerima 519 aduan dari warga yang merasa sebagai konsumen korban dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax.

Sebanyak 519 aduan tersebut diterima sejak LBH Jakarta membuka posko aduan untuk masyarakat pada Jumat (28/2/2025) pekan lalu.

Mengutip laporan tim jurnalis KompasTV, jumlah aduan tersebut disampaikan oleh Pengacara Publik LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo, Minggu (2/3).

“LBH Jakarta bersama Celios telah membuka posko pengaduan dari masyarakat atas dampak korupsi Pertamina Patra Niaga,” ucapnya.

Baca Juga: LBH Jakarta Terima 519 Aduan Soal Pertamax Oplosan, Siapkan Langkah Hukum

Ia menyampaikan masyarakat dapat menyampaikan laporannya melalui dalam jaringan (daring) maupun luar jaringan (luring).

“Kami telah menerima sekitar 519 aduan dari warga masyarakat yang merasa dirugikan,” tuturnya.

Ia menjelaskan, formulir aduan yang harus diisi oleh warga pengadu berbentuk sejumlah pertanyaan, misalnya mengenai intensitas mereka mengisi BBM.

“Formulir berupa modeling dalam bentuk pertanyaan, misalnya intensitas warga masyarakat saat mengisi BBM Pertamax sampai pada dampak atau bentuk kerugian yang dialami ketika mengonsumsi BBM Pertamax periode 2018-2023.”

Baca Juga: Dirut Pertamina Sampaikan Permohonan Maaf kepada Seluruh Rakyat Indonesia: Ini Ujian Besar Bagi Kami

Pihaknya juga bakal segera menindaklanjuti laporan dengan merumuskan upaya hukum yang dapat dilakukan.

“LBH Jakarta akan menindaklanjutinya dengan merumuskan bersama pengadu terkait upaya advokasi, atau upaya hukum yang dapat dilakukan dalam menuntut pengganti kerugian atau pemulihan hingga perbaikan tata kelola migas,” beber Alif Fauzi.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x