Kompas TV nasional hukum

Pengamat Ekonomi Yakin Pelaku Blending Pertamax adalah Mafia Migas, Ini Alasannya

Kompas.tv - 28 Februari 2025, 14:10 WIB
pengamat-ekonomi-yakin-pelaku-blending-pertamax-adalah-mafia-migas-ini-alasannya
Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) menegaskan tidak ada pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamax. (Sumber: Humas Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pengamat Ekonomi Energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmi Radhi meyakini pelaku tindak pidana korupsi termasuk blending adalah mafia migas.

Hal tersebut disampaikan Fahmi Radhi dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (28/2/2025).

“Ini tercermin dari komposisi yang tertangkap tadi, ada elit-elit pengambil keputusan dan juga swasta. Jadi saya dulu pernah menjadi anggota Tim Anti-Mafia Migas yang ketuanya Faisal Basri, dan modus yang digunakan sama persis termasuk dalam blending,” ucap Fahmi.

“Barangkali lebih tepat menggunakan blending ya, kalau oplosan kan itu konotasinya negative, miras oplosan misalnya. Blending sesungguhnya common practice di dunia perminyakan, hanya saja jangan sampai itu digunakan untuk tindak pidana korupsi,” lanjutnya.

Baca Juga: LBH Jakarta Buka Posko Pengaduan Masyarakat Korban Pertamax Diduga Oplosan

Oleh karena itu, Fahmi mengatakan, sangat meyakini bahwa blending atau pengoplosan BBM jenis Pertamax tersebut ada.

“Karena pertama adalah dasarnya yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung. Kedua, kami dulu pernah menyaksikan juga blending yang dilakukan Petra di Singapura. Ini sama persis modus yang dilakukan, pada waktu itu modusnya dengan blending itu jadi sulit menetapkan berapa harga pokok produksi,” kata Fahmi.

“Sehingga blending yang dijual atau diimpor ke Pertamina itu di-mark up gitu ya. Nah ini hal yang sama juga terjadi, blending dengan mencampur Pertamax dan Pertalite dengan menambahkan zat tertentu, tapi invoice yang dimintakan adalah harga pertamax padahal sebagian besar itu dalam blending Pertalite,” lanjutnya.

Sebelumnya, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah mendapatkan alat bukti yang cukup.

Mereka menetapkan 7 orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x