JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwill) Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhamad Haniv (HNV) dalam kasus gratifikasi.
Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
"Pada 12 Februari 2025, KPK menetapkan tersangka saudara HNV selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi," kata Asep dipantau Breaking News Kompas Tv.
Baca Juga: KPK Sita 4 Aset Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Senilai Rp4,3 miliar
KPK menduga Haniv menggunakan jabatannya untuk menerima gratifikasi.
Di mana uang gratifikasi tersebut digunakan untuk kebutuhan bisnis fashion anaknya.
"Bahwa saudara HNV telah diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show anaknya Rp804.000.000, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634," jelasnya.
"Sehingga total keseluruhannya setelah dijumlahkan menjadi Rp21.560.840.634," sambung Asep.
Modus Operandi
Asep menjelaskan, sejak tahun 2011, tersangka Haniv menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Banten.
Kemudian Pada tahun 2015-2018, tersangka menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus.
Sementara anak Haniv, Feby Paramita (FP) memiliki latar belakang pendidikan mode dan sejak 2015 telah mempunyai usaha fashion brand untuk pakaian pria bernama FH POUR HOMME by FEBY HANIV. Usahanya tersebut berlokasi di Victoria Residence, Karawaci.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.