JAKARTA, KOMPAS.TV – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus penembakan di Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak yang mengakibatkan tewasnya bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, dan melukai seorang lainnya, Ramli Abu Bakar, pada Senin (24/2/2025).
Dalam sidang tersebut, Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf yang merupakan salah satu saksi, menjelaskan tindakan melumpuhkan yang boleh dilakukan oleh petugas.
Awalnya, oditur militer bertanya sudah berapa lama saksi bertugas di bidang reserse.
“Sudah sejak tahun 2011,” kata Arief.
Oditur kemudian bertanya soal tindakan melumpuhkan. Saksi mengatakan, tindakan melumpuhkan adalah tindakan yang tegas dan terukur.
“Boleh nggak kita mengarahkan ke organ vital seperti dada, kepala, boleh tidak?” tanya oditur.
“Ada eskalasinya. Kalau memang mempertahankan dan memang dalam bertugas,” jawab Arief.
Baca Juga: Oditur Militer Panggil 9 Saksi di SIdang Penembakan Bos Rental, Hadirkan Polisi Hingga Ahli Forensik
Ia juga tidak membantah tindakan tersebut boleh dilakukan jika dalam kondisi terdesak dan membawa surat perintah tugas.
Saat kembali ditanya, bagaimana jika tidak dalam kondisi terdesak, ia menyebut itu merupakan tindakan sengaja melukai.
“Itu berarti tindakan sengaja untuk melukai,” kata Arief.
Dalam sidang tersebut, Arief juga menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan lima selongsong peluru di lokasi penembakan.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.