Kompas TV nasional peristiwa

Soal Pemecatan Vokalis Sukatani sebagai Guru, Begini Respons FSGI dan Bupati Purbalingga

Kompas.tv - 23 Februari 2025, 13:47 WIB
soal-pemecatan-vokalis-sukatani-sebagai-guru-begini-respons-fsgi-dan-bupati-purbalingga
Cover album Gelap Gempita oleh band Sukatani. Respons FSGI dan Bupati Purbalingga soal pemecatan vokalis band Sukatani Novi Citra Indriyati dari profesinya sebagai guru.  (Sumber: Tangkapan Layar YouTube Sukatani)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabar pemecatan vokalis band Sukatani Novi Citra Indriyati dari profesinya sebagai guru mendapat sorotan sejumlah pihak, salah satunya Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).

Ketua Umum FSGI Fahmi Hatib menekankan profesi guru seharusnya tidak membatasi seseorang untuk berekspresi dan berkarya.

"Guru juga warga negara yang dijamin hak-haknya oleh konstitusi RI untuk berekspresi, berpendapat, dan berkarya," kata Fahmi dalam keterangannya, Sabtu (22/2/2025), dikutip dari Kompas.com.

"Jadi pemecatan (dapat diduga kuat dipaksa mengundurkan diri karena sekolah juga merasa tertekan) tersebut jelas sewenang-wenang dan diduga kuat melanggar peraturan perundangan yang ada," ungkapnya.

Baca Juga: Menteri HAM Natalius Pigai Cek Kabar Pemecatan Vokalis Sukatani sebagai Guru

Sebab itu, pihaknya mengecam keras pemecatan Novi jika karena lagu 'Bayar Bayar Bayar'.

"Kalau benar pemecatan tersebut karena hak berekspresi dalam lagu 'Bayar Bayar Bayar', maka FSGI mengecam pemecatan tersebut dan menyerukan dukungan bagi pengembalian hak-hak Novi sebagai guru," tegasnya.

"Apalagi jika tugasnya sebagai guru dijalankan dengan baik dan profesional, sementara aktivitasnya berkarya sama sekali tidak mengganggu kinerja," sambungnya.

Ia pun menjelaskan pemecatan seorang guru tidak bisa dilakukan sepihak karena profesinya dilindungi dalam dalam Undang-Undang (UU)

Tepatnya UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008, serta Peraturan Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi pendidik dan tenaga pendidikan.

Dalam hal ini, Novi sebagai guru swasta juga dilindungi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

FSGI pun meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Dinas Pendidikan setempat untuk melakukan pembelaan kepada Novi sebagai guru. Harapan tersebut juga ditujukan untuk pihak kepolisian.

Baca Juga: Komisioner Kompolnas Tanggapi Band Sukatani yang Minta Maaf Usai Rilis Lagu Kritik Polisi

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Tribun Banyumas.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x