Kompas TV nasional hukum

Kuasa Hukum Nilai Penahanan Hasto oleh KPK Tidak Sah, Ini Alasannya

Kompas.tv - 21 Februari 2025, 22:36 WIB
kuasa-hukum-nilai-penahanan-hasto-oleh-kpk-tidak-sah-ini-alasannya
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (tengah) bersama tim kuasa hukumnya saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai diperiksa sebagai tersangka, Senin (13/1/2024). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menilai penahanan yang dilakukan KPK terhadap kliennya, tidak sah.

Dia menyebut pimpinan KPK tidak bisa menandatangani surat perintah penahanan Hasto karena bukan penyidik.

"Satu hal yang perlu saya sampaikan bahwa surat perintah penahanan itu ditandatangani oleh ketua KPK," kata Maqdir dalam Sapa Indonesia Malam Kompas Tv, Jumat (21/2/2025).

Sehingga, menurutnya, surat penahanan kliennya tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Ketua KPK itu bukan penyidik menurut Undang-Undang KPK. Jadi menurut hemat kami, tidak sah penahanan itu," ujarnya.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Ajukan Penangguhan Penahanan

"Memang berita acara pelaksanaan penahanannya dilakukan penyidik, pemberitahuannya oleh Direktur Penyidikan. Yang menjadi persoalan saat ini seolah-olah ini dilemparkan oleh Ketua KPK, bahwa penahanan ini dilakukan oleh penyidik," jelasnya.

Padahal surat perintah penahanan Hasto, kata ia, diteken oleh Ketua KPK.

"Ketua KPK bukan penyidik, itu kata undang-undang, bukan kata saya. Jadi kalau kita mau jernih melihat persoalan ini, mestinya seperti itu melihatnya," ucapnya.

KPK resmi menahan Hasto Kristiyanto pada Kamis (20/2/2025). Penahanan ini dilakukan setelah Hasto menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka kasus dugaan suap dan upaya perintangan penyidikan.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x