JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menilai penahanan yang dilakukan KPK terhadap kliennya, tidak sah.
Dia menyebut pimpinan KPK tidak bisa menandatangani surat perintah penahanan Hasto karena bukan penyidik.
"Satu hal yang perlu saya sampaikan bahwa surat perintah penahanan itu ditandatangani oleh ketua KPK," kata Maqdir dalam Sapa Indonesia Malam Kompas Tv, Jumat (21/2/2025).
Sehingga, menurutnya, surat penahanan kliennya tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Ketua KPK itu bukan penyidik menurut Undang-Undang KPK. Jadi menurut hemat kami, tidak sah penahanan itu," ujarnya.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Ajukan Penangguhan Penahanan
"Memang berita acara pelaksanaan penahanannya dilakukan penyidik, pemberitahuannya oleh Direktur Penyidikan. Yang menjadi persoalan saat ini seolah-olah ini dilemparkan oleh Ketua KPK, bahwa penahanan ini dilakukan oleh penyidik," jelasnya.
Padahal surat perintah penahanan Hasto, kata ia, diteken oleh Ketua KPK.
"Ketua KPK bukan penyidik, itu kata undang-undang, bukan kata saya. Jadi kalau kita mau jernih melihat persoalan ini, mestinya seperti itu melihatnya," ucapnya.
KPK resmi menahan Hasto Kristiyanto pada Kamis (20/2/2025). Penahanan ini dilakukan setelah Hasto menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka kasus dugaan suap dan upaya perintangan penyidikan.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.