JAKARTA, KOMPAS.TV - Amnesty International Indonesia menanggapi isu band Sukatani yang meminta maaf karena viralnya lagu mereka yang berjudul "Bayar Bayar Bayar".
"Amnesty menyesalkan kembali adanya peristiwa baru penarikan karya seni dari ruang publik, Jika pada waktu sebelumnya penarikan terjadi atas karya seni lukis Yos Soeprapto, kali ini atas karya seni musik Sukatani," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangan tertulis yang diterima kompas.tv, Jumat (21/2/2025).
Usman menyebutkan, karya seni merupakan bagian dari ekspresi yang sah, legal, legitimate, dan konstitusional.
"Hak untuk berkesenian adalah hak asasi manusia yang diakui secara universal. Karya seni sangat diperlukan untuk kemajuan kebudayaan dan kecerdasan sebuah Bangsa-Bangsa," jelasnya.
Baca Juga: Band Sukatani Minta Maaf soal Lagu Bayar Polisi, Karopenmas: Polri Tidak Antikritik
Dalam keterangan yang sama, Amnesty International Indonesia menyatakan desakannya pada Kapolri untuk ambil tindakan koreksi atas dugaan adanya tekanan kepolisian kepada band Sukatani yang kemudian membuat mereka akhirnya meminta maaf.
"Tanpa adanya tekanan, tidak mungkin kelompok musik Sukatani membuat video permohonan maaf yang ditujukan kepada Kapolri dan jajarannya," ujar Usman.
Ia juga mengingatkan Polri agar tak terburu-buru membuat sanggahan karena akan menambah blunder (kesalahan serius yang disebabkan kecerobohan) di tengah rendahnya kepercayaan masyarakat dan tingginya sorotan negatif pada kinerja Polri, khususnya kinerja kepemimpinan Kapolri.
"Kapolri harus melakukan koreksi yang serius seraya menegaskan bahwa kritik dari mana pun akan diterima sebagai pembelajaran. Kapolri sendiri pernah mengatakan bahwa siapa pun yang paling keras menjadi pengkritik Polri akan menjadi sahabat Kapolri," kata Usman.
Ia mendesak Kapolri harus membuktikan komitmennya yang tidak antikritik tersebut.
"Koreksi itu akan diukur oleh publik dari terungkapnya siapa pejabat polisi yang menekan, dan diukur dari kembali tidaknya lagu itu disiarkan dalam wahana siaran digital seperti Spotify," ucap Usman.
"Jika perlu, koreksi itu bisa dilakukan dalam bentuk Kapolri undang Sukatani ke Mabes Polri dan bernyanyi di hadapan Kapolri sekaligus sampaikan kepada seluruh jajaran Polri agar dengarkan lirik lagu tersebut dan lakukan koreksi nyata dalam melayani dan melindungi masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: Band Sukatani Minta Maaf ke Kapolri dan Tarik Lagu `Bayar Bayar Bayar`, Ini Liriknya
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV, keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, Instagram @sukatani.band
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.