JAKARTA, KOMPAS.TV -- Musisi Fariz RM untuk keempat kalinya berurusan dengan pihak kepolisian karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Polisi menangkapknya pada Selasa (18/2/2025).
Mengutip pemberitaan Kompas.com, dalam penangkapan di Bandung, Jawa Barat, tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa ganja dan sabu.
Berikut beberapa fakta tentang penangkapan Fariz RM atas dugaan penyalahgunaan narkoba:
Ditangkap di Bandung
Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba Kepolisian Resor Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andri Kurniawan, menyebut Fariz ditangkap di Bandung.
“Benar, inisial FRM diamankan di wilayah Bandung,” kata Andri dalam konfirmasi kepada media, Rabu (19/2/2025).
Berdasarkan Laporan Masyarakat
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi mengatakan, penangkapan Fariz RM tersebut berawal dari laporan dari masyarakat.
Baca Juga: Musisi Fariz RM Kembali Jadi Tersangka Narkoba, Polisi Sita Sejumlah Sabu dan Ganja
"Jadi kita membuat dasarnya laporan polisi LP/A/53/II/2025 Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 17 Februari 2025. Kemudian yang jalan adalah dari Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan tim opnal unit 3, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan," ujar Nurma, Rabu (19/2/2025), dikutip Kompas.com.
Berawal dari Penangkapan Sopir
AKP Nurma Dewi juga menjelaskan, penangkapan Fariz berawal dari dengan penangkapan sopirnya, ADK di Kemayoran, Jakarta Utara, pada Senin (17/2/2025).
Dalam pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti ganja. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Fariz.
“Kita lanjut ke Bandung dan dari FRM juga diamankan dengan barang bukti sabu dan ganja,” kata Nurma di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.