Kompas TV nasional hukum

Petrus: Penyidikan Hasto Bisa Diproses Hanya setelah Diuji di Sidang PK

Kompas.tv - 19 Februari 2025, 11:58 WIB
petrus-penyidikan-hasto-bisa-diproses-hanya-setelah-diuji-di-sidang-pk
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dalam konferensi pers di kantor PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menilai penyidikan bukti baru dugaan keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, hanya bisa diproses setelah diuji di sidang Peninjauan Kembali (PK).

Hal tersebut disampaikan Petrus dalam keterangan tertulis yang diterima oleh Kompas TV, Rabu (19/2/2025).

“Saeful Bahri menempati posisi kunci bagi KPK dan/atau bagi Hasto Kristiyanto (HK) dalam mengungkap bukti baru dugaan keterlibatan HK dalam perkara suap Harun Masiku (HM) kepada Wahyu Setiawan (WS) dan Agustiani Tio Fridelina (ATF) penerima suap dan Saeful Bahri (SB), selaku pemberi suap,” kata Petrus.

“Meski diyakini tidak terdapat bukti baru yang mengarah kepada keterlibatan HK, namun secara mekanisme sebuah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap hanya bisa diuji lewat PK (Peninjauan Kembali). Tidak bisa ditambal sulam lewat mekanisme pengembangan penyidikan melainkan hanya lewat PK dari tangan terpidana SB, WS dan ATF,” lanjutnya.

Baca Juga: Hasto Siap Ikuti Proses Hukum di KPK: Kalau Bersalah, Saya Siap Jalankan Seluruh Tanggung Jawab

Artinya, sambung Petrus, KPK tidak boleh mendaur ulang dan mencoba memanipulasi kesaksian Saeful, Wahyu, dan Agustiani dkk.

“Sehingga dapat dipastikan bahwa KPK hanya ingin menciptakan peradilan sesat lewat sumpah palsu atau saksi-saksi palsu,” ujarnya.

“Ini jelas merupakan penghinaan sekaligus jebakan terhadap institusi KPK, institusi penuntut umum KPK dan/atau, Kejaksaan, badan peradilan (Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga Mahkamah Agung (MA)),” lanjutnya.

Petrus pun mempertanyakan apakah Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga MA mau begitu saja menerima apa yang dia sebut sebagai jebakan konyol ala KPK.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x