JAKARTA, KOMPAS.TV – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menilai penyidikan bukti baru dugaan keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, hanya bisa diproses setelah diuji di sidang Peninjauan Kembali (PK).
Hal tersebut disampaikan Petrus dalam keterangan tertulis yang diterima oleh Kompas TV, Rabu (19/2/2025).
“Saeful Bahri menempati posisi kunci bagi KPK dan/atau bagi Hasto Kristiyanto (HK) dalam mengungkap bukti baru dugaan keterlibatan HK dalam perkara suap Harun Masiku (HM) kepada Wahyu Setiawan (WS) dan Agustiani Tio Fridelina (ATF) penerima suap dan Saeful Bahri (SB), selaku pemberi suap,” kata Petrus.
“Meski diyakini tidak terdapat bukti baru yang mengarah kepada keterlibatan HK, namun secara mekanisme sebuah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap hanya bisa diuji lewat PK (Peninjauan Kembali). Tidak bisa ditambal sulam lewat mekanisme pengembangan penyidikan melainkan hanya lewat PK dari tangan terpidana SB, WS dan ATF,” lanjutnya.
Baca Juga: Hasto Siap Ikuti Proses Hukum di KPK: Kalau Bersalah, Saya Siap Jalankan Seluruh Tanggung Jawab
Artinya, sambung Petrus, KPK tidak boleh mendaur ulang dan mencoba memanipulasi kesaksian Saeful, Wahyu, dan Agustiani dkk.
“Sehingga dapat dipastikan bahwa KPK hanya ingin menciptakan peradilan sesat lewat sumpah palsu atau saksi-saksi palsu,” ujarnya.
“Ini jelas merupakan penghinaan sekaligus jebakan terhadap institusi KPK, institusi penuntut umum KPK dan/atau, Kejaksaan, badan peradilan (Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga Mahkamah Agung (MA)),” lanjutnya.
Petrus pun mempertanyakan apakah Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga MA mau begitu saja menerima apa yang dia sebut sebagai jebakan konyol ala KPK.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.