Kompas TV nasional hukum

Bareskrim Koordinasi dengan Imigrasi Cekal Kades Kohod dan Tiga Tersangka Lain

Kompas.tv - 18 Februari 2025, 19:13 WIB
bareskrim-koordinasi-dengan-imigrasi-cekal-kades-kohod-dan-tiga-tersangka-lain
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers terkait kasus pagar laut Tangerang, Selasa (18/2/2025). Bareskrim Polri melakukan pencekalan terhadap empat tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang, Banten. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk mencekal Kades Kohod Arsin, tersangka kasus pemalsuan SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang.

Selain Arsin, pencekalan juga akan dilakukan terhadap tiga tersangka lain dalam kasus tersebut.

Yakni Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, dan dua orang penerima kuasa untuk membuat surat palsu, SP dan CE.

“Kami sudah melaksanakan koordinasi dengan imigrasi untuk segera melakukan pencekalan kepada para tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025). 

Baca Juga: Kades Kohod Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang

Lebih lanjut, ia mengatakan, keempat orang tersebut juga belum ditahan karena baru ditetapkan sebagai tersangka.

“(Belum ditahan) kan baru saja penetapan tersangka. Tentu saja tadi kita sampaikan, segera melengkapi mindik (administrasi penyidikan)," ujarnya.

Kemudian, usai melengkapi mindik, pihaknya juga akan memanggil para tersangka untuk diperiksa.

Penyidik Bareskrim Polri menetapkan sebagai tersangka Kades Kohod Arsin dkk pada Selasa (18/2).

Brigjen Djuhandani mengungkapkan, penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pihaknya.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x