JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk mencekal Kades Kohod Arsin, tersangka kasus pemalsuan SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang.
Selain Arsin, pencekalan juga akan dilakukan terhadap tiga tersangka lain dalam kasus tersebut.
Yakni Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, dan dua orang penerima kuasa untuk membuat surat palsu, SP dan CE.
“Kami sudah melaksanakan koordinasi dengan imigrasi untuk segera melakukan pencekalan kepada para tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025).
Baca Juga: Kades Kohod Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang
Lebih lanjut, ia mengatakan, keempat orang tersebut juga belum ditahan karena baru ditetapkan sebagai tersangka.
“(Belum ditahan) kan baru saja penetapan tersangka. Tentu saja tadi kita sampaikan, segera melengkapi mindik (administrasi penyidikan)," ujarnya.
Kemudian, usai melengkapi mindik, pihaknya juga akan memanggil para tersangka untuk diperiksa.
Penyidik Bareskrim Polri menetapkan sebagai tersangka Kades Kohod Arsin dkk pada Selasa (18/2).
Brigjen Djuhandani mengungkapkan, penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pihaknya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.