JAKARTA, KOMPAS.TV - Hingga selesai dibongkarnya pagar laut di perairan Tangerang, Banten, Kamis (13/2/2025), belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.
Padahal Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sudah memeriksa sejumlah saksi, salah satunya Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip.
Lantas, bagaimana tanggapan Eks Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) terkait belum adanya penetapan tersangka kasus pagar laut Tangerang?
Eks Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Ito Sumardi menyampaikan tanggapannya atas hal ini dalam Kompas Petang KompasTV, Jumat (14/2/2025).
Menurutnya, penyelidikan yang kini sudah ditingkatkan menjadi penyidikan oleh Bareskrim Polri sudah pada prosedur yang tepat, terutama mengenai prinsip kehati-hatian.
Meskipun ini akan terkesan lambat bagi pihak yang kurang memahami prosesnya.
"Tentunya harus berhati-hati karena ini kan menyidik seseorang itu juga harus memperhatikan hak asasi mereka, asas praduga tak bersalah juga memang harus dikedepankan," kata Ito.
"Itulah yang mungkin bagi pihak yang tidak memahami, mengatakan polisi lambat, sebetulnya ya prosesnya demikian yang harus kita lakukan," tambahnya.
Baca Juga: Cegah Kasus Serupa Pagar Laut di Tangerang, KKP Lakukan Antisipasi dengan Cara Ini
Ito juga mengatakan, adanya penetapan tersangka ataupun adanya penahanan harus disertai dengan bukti kuat agar tidak menimbulkan masalah bagi pihak kepolisian.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.