JAKARTA, KOMPAS.TV – Meski mengalami efisiensi anggaran, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memastikan pengawasan terhadap televisi dan radio tetap berjalan.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi I DPR RI, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Komisi Informasi Pusat (KIP), dan Dewan Pers di Jakarta, Kamis (13/2/2025) kemarin.
"KPI memastikan pengawasan akan tetap berjalan pasca efisiensi, baik melalui pengawasan langsung maupun menerima aduan layanan masyarakat," ujar Ubaidillah dalam pertemuan tersebut.
Baca Juga: 20 Tahun Tsunami Aceh, Ketua KPI Ajak Televisi dan Radio Masifkan Edukasi Kebencanaan
Efisiensi anggaran ini dilakukan sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.
KPI pun harus menyesuaikan alokasi dana agar tetap dapat menjalankan tugasnya secara efektif.
Menurut Ubaidillah, kebijakan ini sejalan dengan program prioritas Presiden Prabowo Subianto, sehingga beberapa anggaran program eksisting harus dimoderasi.
"Efisiensi ini juga diharapkan bisa menyukseskan program prioritas Presiden Prabowo. Sehingga kami harus melakukan moderasi beberapa anggaran program eksisting,” imbuhnya.
Namun, Ubaidillah memastikan bahwa efisiensi ini tidak akan mengganggu tugas utama KPI dalam mengawasi konten siaran.
Ia juga menegaskan bahwa di dalam organisasi KPI, pegawai yang terdiri dari ASN, PPNPN hingga pimpinan, gajinya tidak berubah.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.