Kompas TV nasional hukum

Sederet Perwira Polri yang Dijatuhi Sanksi PTDH Beserta Kasus Mereka

Kompas.tv - 9 Februari 2025, 19:09 WIB
sederet-perwira-polri-yang-dijatuhi-sanksi-ptdh-beserta-kasus-mereka
Ilustrasi polisi.  (Sumber: Adrian Farhan/Kompas.tv)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Deni Muliya

KOMPAS.TV – Sepanjang periode Januari hingga Februari 2025 Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap beberapa perwira yang terlibat kasus.

Terkini, sanksi PTDH dijatuhkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) pada perwira polisi berinisial AKP M yang terlibat calo penerimaan anggota Polri.

Berikut kasus yang melibatkan sejumlah perwira Polri yang telah dijatuhi sanksi PTDH tersebut:

Dugaan Pemerasan Tersangka Kasus Pembunuhan

Mengutip pemberitaan Kompas.TV, Sabtu (8/2/2025), tiga perwira polisi dijatuhi sanksi PTDH atas keterlibatannya pada kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan, AN dan MBH.

Ketiganya adalah AKBP B selaku eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKP Z selaku eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel, dan AKP M selaku eks Kanit PPA.

Baca Juga: IPW Dorong AKBP Bintoro dkk Diproses Pidana, Ini Alasannya

Sanksi PTDH terhadap AKBP B dan AKP Z dilakukan dalam sidang kode etik yang digelar Jumat (7/2/2025).

Komisioner Kompolnas Mochammad Choirul Anam menyatakan, pada Sabtu (8/2), Polri juga menjatuhkan sanksi PTDH terhadap AKP M.

“AKP M (Mariana) PTDH,” kata Anam, Sabtu (8/2/2025).

Choirul Anam menyebut AKP Z disanksi berat karena memiliki peran aktif dalam pemerasan AN dan MBH.

"Dia (Zakaria) adalah bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru, sehingga rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahun, dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu," kata Anam dikutip Antara.

Lebih lanjut, Anam menyampaikan, konstruksi perkara yang melibatkan AKBP B lebih ke penyuapan bukan pemerasan. Hal ini ditetapkan dalam sidang etik di Propam Polda Metro Jaya.

"Jika didasarkan konstruksi perkara, kasus itu dinilainya masuk ke dalam kategori penyuapan, bukan pemerasan," kata Anam.

Ketiganya menyatakan akan mengajukan banding atas putusan PTDH tersebut.

Pemerasan Penonton DWP

Merujuk pemberitaan Kompas.TV, 3 Januari 2024, kasus dugaan pemerasan terhadap penonoton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, mengakibatkan 3 perwira Polri dijatuhi sanksi PTDH.

Ketiga personel tersebut berasal dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV, Antara




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA


Opini

In Paradisum

28 April 2025, 09:31 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x