KOMPAS.TV – Sepanjang periode Januari hingga Februari 2025 Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap beberapa perwira yang terlibat kasus.
Terkini, sanksi PTDH dijatuhkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) pada perwira polisi berinisial AKP M yang terlibat calo penerimaan anggota Polri.
Berikut kasus yang melibatkan sejumlah perwira Polri yang telah dijatuhi sanksi PTDH tersebut:
Dugaan Pemerasan Tersangka Kasus Pembunuhan
Mengutip pemberitaan Kompas.TV, Sabtu (8/2/2025), tiga perwira polisi dijatuhi sanksi PTDH atas keterlibatannya pada kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan, AN dan MBH.
Ketiganya adalah AKBP B selaku eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKP Z selaku eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel, dan AKP M selaku eks Kanit PPA.
Baca Juga: IPW Dorong AKBP Bintoro dkk Diproses Pidana, Ini Alasannya
Sanksi PTDH terhadap AKBP B dan AKP Z dilakukan dalam sidang kode etik yang digelar Jumat (7/2/2025).
Komisioner Kompolnas Mochammad Choirul Anam menyatakan, pada Sabtu (8/2), Polri juga menjatuhkan sanksi PTDH terhadap AKP M.
“AKP M (Mariana) PTDH,” kata Anam, Sabtu (8/2/2025).
Choirul Anam menyebut AKP Z disanksi berat karena memiliki peran aktif dalam pemerasan AN dan MBH.
"Dia (Zakaria) adalah bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru, sehingga rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahun, dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu," kata Anam dikutip Antara.
Lebih lanjut, Anam menyampaikan, konstruksi perkara yang melibatkan AKBP B lebih ke penyuapan bukan pemerasan. Hal ini ditetapkan dalam sidang etik di Propam Polda Metro Jaya.
"Jika didasarkan konstruksi perkara, kasus itu dinilainya masuk ke dalam kategori penyuapan, bukan pemerasan," kata Anam.
Ketiganya menyatakan akan mengajukan banding atas putusan PTDH tersebut.
Pemerasan Penonton DWP
Merujuk pemberitaan Kompas.TV, 3 Januari 2024, kasus dugaan pemerasan terhadap penonoton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, mengakibatkan 3 perwira Polri dijatuhi sanksi PTDH.
Ketiga personel tersebut berasal dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.