JAKARTA, KOMPAS.TV - Pimpinan KPK periode 2019-2024 yakni Firli Bahuri cs disebut tidak sepakat menaikkan status Sekjen DPP PDI-P Hasto Kristiyanto dalam kasus suap bersama Harun Masiku.
Hal itu diungkapkan Tim Biro Hukum KPK dalam membacakan tanggapan atas permohonan praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
Mulanya anggota Tim Biro Hukum KPK menyebut pada 2020 lalu, tim penindakan KPK gagal menangkap Harun Masiku dan Hasto.
Mereka juga gagal menyegel kantor DPP PDI-P di Jakarta Pusat karena dihalangi oleh petugas keamanan.
Baca Juga: KPK Ungkap Hasto Kristiyanto Siapkan Dana Rp400 Juta untuk Urus PAW Harun Masiku
Tim KPK kemudian kembali ke Gedung Merah Putih, Jakarta untuk melaksanakan ekspose hasil operasi tangkap tangan (OTT) dengan Firli Cs dan struktural penindakan.
"Di dalam forum rapat ekspose, tim KPK yang melaksanakan OTT sudah memaparkan rangkaian peristiwa secara runut dan rinci," kata anggota Tim Buro Hukum KPK, Kamis. Dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.
Termasuk lanjut ia memaparkan peran Hasto dalam konstruksi perkara tersebut.
"Tetapi pimpinan saat itu (Firli Cs) belum menyepakati menaikkan status pemohon sebagai tersangka karena menunggu perkembangan hasil penyidikan," jelasnya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.