Kompas TV nasional humaniora

Cek Cara Melaporkan Pelanggaran yang Dilakukan oleh Anggota Polisi

Kompas.tv - 5 Februari 2025, 21:07 WIB
cek-cara-melaporkan-pelanggaran-yang-dilakukan-oleh-anggota-polisi
Ilustrasi polisi.Sebagai bagian dari Kepolisian Republik Indonesia, Divisi Propam bertanggung jawab atas pembinaan profesi dan pengamanan internal Polri. (Sumber: KOMPAS/DIDIE SW)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat memiliki hak untuk mengadukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri

Sebagai bagian dari Kepolisian Republik Indonesia, Divisi Propam bertanggung jawab atas pembinaan profesi dan pengamanan internal Polri.

Selain menegakkan disiplin dan kode etik di lingkungan kepolisian, Propam juga melayani pengaduan masyarakat terkait pelanggaran yang dilakukan oleh anggota atau pegawai negeri sipil (PNS) Polri.

Berikut beberapa metode yang dapat digunakan untuk menyampaikan laporan:

Baca Juga: Update Kasus Polisi Peras Remaja di Semarang, Berakhir di Patsus dan Ikut Sidang Etik

1. Melalui Situs Resmi Polisi

Menggunakan Situs Resmi Dumas Presisi Propam Polri juga menyediakan layanan pengaduan berbasis daring melalui situs dumaspresisi.polri.go.id. Langkah-langkah untuk mengajukan laporan secara online meliputi:

  • Mengakses laman resmi Dumas Presisi.
  • Mengisi NIK dan kode Captcha.
  • Memilih menu "Pengaduan" dan melengkapi data diri.
  • Mengisi laporan secara rinci, termasuk identitas terlapor.
  • Mengunggah bukti pendukung, lalu menyimpan laporan.
  • Memantau perkembangan aduan melalui menu "Cek Status" di situs tersebut.

Baca Juga: Kronologi Polisi Bunuh dan Curi Mobil Warga di Palangkaraya, Jasad Ditemukan di Kebun Sawit

2. Melalui Aplikasi Persisi Alternatif

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV, Kompas.com

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x