JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat memiliki hak untuk mengadukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Sebagai bagian dari Kepolisian Republik Indonesia, Divisi Propam bertanggung jawab atas pembinaan profesi dan pengamanan internal Polri.
Selain menegakkan disiplin dan kode etik di lingkungan kepolisian, Propam juga melayani pengaduan masyarakat terkait pelanggaran yang dilakukan oleh anggota atau pegawai negeri sipil (PNS) Polri.
Berikut beberapa metode yang dapat digunakan untuk menyampaikan laporan:
Baca Juga: Update Kasus Polisi Peras Remaja di Semarang, Berakhir di Patsus dan Ikut Sidang Etik
1. Melalui Situs Resmi Polisi
Menggunakan Situs Resmi Dumas Presisi Propam Polri juga menyediakan layanan pengaduan berbasis daring melalui situs dumaspresisi.polri.go.id. Langkah-langkah untuk mengajukan laporan secara online meliputi:
Baca Juga: Kronologi Polisi Bunuh dan Curi Mobil Warga di Palangkaraya, Jasad Ditemukan di Kebun Sawit
2. Melalui Aplikasi Persisi Alternatif
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.