JAKARTA, KOMPAS.TV – Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy dan Todung Mulya Lubis, menyampaikan delapan poin utama dalam sidang praperadilan yang diajukan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).
Pertama, menurut Ronny, penetapan status tersangka terhadap Hasto dilakukan tanpa pemeriksaan, sehingga bertentangan dengan KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014.
“(Hal ini) merupakan tindakan yang dilakukan sewenang-wenang dan tidak mengindahkan ketentuan KUHAP maupun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU- XII/2014 karena melewatkan proses yang diharuskan dalam penetapan tersangka, yakni pemeriksaan terhadap saksi/calon tersangka,” ungkapnya.
Kedua, kata Ronny, penetapan Hasto sebagai tersangka pada awal tahap penyidikan, tidak melalui proses pengumpulan dua alat bukti permulaan yang cukup terlebih dahulu dan melewatkan tahap penyelidikan.
“Norma Pasal 1 angka 2 KUHAP sudah tepat, karena memberikan kepastian hukum yang adil kepada warga negara Indonesia ketika akan ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik, yaitu harus melalui proses atau rangkaian tindakan penyidikan dengan cara mengumpulkan bukti, bukan secara subyektif penyidik menemukan tersangka tanpa mengumpulkan bukti,” katanya.
Baca Juga: Todung: Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto Dilakukan secara Sewenang-wenang oleh KPK
Ronny pun menilai penetapan Hasto sebagai tersangka terburu-buru dan tidak menunggu perolehan bukti-bukti dari fase penyidikan, khususnya melalui tindakan penyitaan.
Ketiga, dia mengatakan penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK tidak jelas karena adanya kontradiksi dan menciptakan ketidakadilan baru serta ketidakpastian hukum berdasarkan dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan KPK.
“Kedua SPDP ini mengandung kontradiksi dan memuat pernyataan yang tidak masuk di akal dan tidak logis, patut diduga sebagai bentuk kriminalisasi,” ujarnya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.