Kompas TV nasional hukum

Soroti Kasus AKBP Bintoro, Anggota DPR Minta Polri Pecat jika Terbukti Lakukan Pemerasan

Kompas.tv - 30 Januari 2025, 07:54 WIB
soroti-kasus-akbp-bintoro-anggota-dpr-minta-polri-pecat-jika-terbukti-lakukan-pemerasan
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Jakarta, Minggu (8/9/2024). (Sumber: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, meminta agar Polri bukan hanya menempatkan personelnya di penempatan khusus, tetapi juga dijatuhi sanksi pemecatan jika terbukti melakukan pemerasan.

Sahroni menyampaikan hal itu menanggapi kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

"Jika benar terbukti, saya minta mereka semua dipecat saja sekalian, jangan cuma patsus,” ucapnya kepada wartawan Rabu (29/1/2025), dikutip Tribunnews.com.

“Yang begini-begini kan malu-maluin institusi Polri. Mantan Kasat Reskrim malah bersekongkol untuk meras pengusaha, gimana mau jadi contoh yang baik buat jajarannya?" imbuhnya.

Baca Juga: Buntut Tersangka Gugat Perdata, Kompolnas Dorong AKBP Bintoro Diusut Etik dan Pidana

Ia juga  meminta jajaran Polda Metro Jaya tak segan memproses pidana terhadap para pelaku, untuk menunjukkan bahwa Polri tidak segan menindak personelnya yang melanggar.

“Dan bahkan tak hanya sampai situ, jika terbukti, ya wajib lanjut proses pidana, dong. Ini jelas pemerasan, ada hukumannya. Jadi tak hanya sampai sanksi administratif, polisi juga harus berani tuntaskan ini sampai ranah pidananya.”

“Agar menunjukkan kepada masyarakat bahwa institusi Polri tidak segan untuk menindak setiap jajarannya yang nakal. Tidak peduli apa pun pangkatnya,” ujarnya.

Terlebih, kasus dugaan pemerasan tersebut melibatkan seorang personel yang menjabat sebagai Kasat Reskrim.

“Tapi ya sebenarnya ini sangat miris. Selevel Kasat Reskrim sudah berani main hal sejorok ini, bersekongkol pula. Benar-benar contoh yang buruk buat anak buahnya,” tandasnya.

Adapun, Polda Metro Jaya telah melakukan penempatan khusus (patsus) empat polisi terkait dugaan pemerasan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kasus tersebut dalam penyelidikan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).




Sumber : Tribunnews.com

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x