JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Hukum sedang menyiapkan berkas untuk ekstradisi Paulus Tannos, tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) 2011-2013 dari Singapura.
Kemenkum diberikan waktu 45 hari hingga 3 Maret 2025 untuk pemenuhan berkas, selanjutnya akan dibawa ke pengadilan Singapura.
Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin ditangkap Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura, Jumat (17/1/2025).
Dirut PT Sandipala Arthaputra ini ditahan sementara di Changi Prison dan sedang dalam proses ekstradisi untuk dipulangkan ke Indonesia. Paulus Tannos masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak 19 Oktober 2021.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meyakini proses ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura rampung sebelum 3 Maret 2025.
Baca Juga: Menkum Supratman Tegaskan Tersangka Korupsi E-KTP Paulus Tannos Masih Berstatus WNI
"Waktu 45 hari adalah waktu untuk kita melengkapi dokumen. Insya Allah kita tidak akan sampai 45 hari," ujar Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/1/2025).
Namun setelah dokumen lengkap, Paulus tidak langsung bisa dibawa ke Tanah Air. Dokumen identitas, serta bukti-bukti keterlibatan Paulus dalam tindak pidana yang ditangani di Indonesia harus diuji di pengadilan Singapura.
Supratman menjelaskan persidangan di Pengadilan Singapura akan digelar setelah dokumen yang menjadi syarat ekstradisi sudah lengkap.
Jika nantinya dalam tingkat proses ekstradisi Paulus Tannos tidak dikabulkan pengadilan Singapura, Indonesia masih punya kesempatan untuk mengajukan banding.
Hal tersebut merupakan bagian dari perjanjian ekstradisi Pemerintah RI dengan Singapura.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.