JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepolisian dinilai harus melibatkan pihak eksternal dalam menangani kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
AKBP Bintoro saat ini menghadapi tuduhan melakukan pemerasan terhadap dua tersangka kasus pembunuhan yang ditanganinya.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengakui, dalam penyelidikan kasus yang melibatkan internal, kepolisian dituntut untuk objektif.
“Pihak yang memberikan uang, korban dalam hal ini, kalau ini dikatakan sebagai pemerasan, tentu pihak tersebut adalah korban, ini bisa melaporkan ke kepolisian juga,” ucapnya dalam dialog Kompas Petang yang ditayankan Kompas TV, Selasa (28/1/2025).
“Memang menjadi problem ketika pihak kepolisian dalam konteks ini tentu adalah menjadi pihak yang disudutkan, apakah kepolisian bisa obyektif dalam menangani kasus ini atau tidak,” tegasnya.
Baca Juga: Staf Ahli Kapolri: Kasus AKBP Bintoro Lebih Tepat Disebut Dugaan Suap
Oleh sebab itu, menurutnya, kepolisian harus menggandeng pihak eksternal dalam menangani kasus dugaan pemerasan yang menjerat AKBP Bintoro, misalnya Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
“Makanya harus ada pihak eksternal, dalam hal ini bisa saja Kompolnas masuk di sini,” tegasnya.
Ia menyebut kasus semacam ini cukup banyak terjadi, tetapi hanya sedikit yang berani melaporkan atau mengungkapkan.
“Tapi yang mencuat, yang berani speak up (berbicara, red) hanya beberapa orang, seperti pada kasus DWP (pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project/DWP), yang berani speak up adalah warga negara asing, seperti itu,” jelasnya.
“Di kepolisian memang harus ada pembenahan dalam sistem kontrol, karena kalau tidak ada perbaikan dalam sistem kontrol, ini akan terulang-terulang lagi.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.